Narkoba
37 Paket Narkoba Siap Edar di Amankan Tim Ojoloyo, Dua Pelaku Ikut di Ringkus
Kamis, 21/07/2022 - 09:13:06 WIB
Redaktur: Bayu
Foto : Pelaku dan BB

TERKAIT:
   
 

BANGKINANG, BeritaTime.Com - 37 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil diamankan Tim Ojoloyo atau Sat Resnarkoba Polres Kampar, Dua pelaku ikut diamankan, mereka diduga pengedar narkotika tersebut.

Pelaku adalah MD (23) warga  Jalan Kartini, Bangkinang Kota dan RA (28) warga Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. Mereka di tangkap di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Barang bukti berhasil diamankan 37 (tiga puluh tujuh) paket diduga Narkotika Jenis Shabu, (Bruto 13.02 Gram), timbangan digital warna hitam, tas warna hitam, 3 plastik klip putih bening, 2 plastik klip putih bening, 3 HandPhone, sendok sabu dari pipet warna hitam, korek api gas, 2 kaca pirex dan alat hisap / Bong.

Peristiwa penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu didaerah Jl. Agus Salim, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku MZ. Pelaku langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan diletakkan dibawah meja.

MZ mengakui ada menyimpan Narkotika Jenis Shabu dirumah RA di jalan Agus salim Kelurahan Bangkinang.

Dengan cepat Tim Ojoloyo ini langsung ke TKP yang disebut pelaku MZ dan langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 30 (tiga puluh) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan didalam tas sandang warna hitam di atas lemari rumah RA.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan bahwa pelaku MZ mendapatkan barang tersebut dari pelaku AR di Jl. Arjuna Pekanbaru.

"Tim kita langsung melakukan pengembangan menuju tempat kediaman AR di Jl. Arjuna Pekanbaru, sesampainya disana ternyata AR sudah tidak ada dirumahnya. Sampai saat ini AR masih dalam pencarian orang (DPO), "ungkap Kasat.

Ditambah Kasat, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. " Dimana pelaku sudah melanggar  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,"ditambah Aprinaldi.

Hasil tes urine keduanya Positife Metamphetamine, "MZ mengakui bahwa 37 paket tersebut miliknya yang ia dapat dari pelaku AR tersebut,"tutup Kapolsek Tapung Hilir ini.(Red)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

    Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved