Tak Terima Anak Diterlantarkan Dan Harta Gono Gini Dikuasai Mantan Suami, Sri Yulinar Silitonga Menggugat
Ketua DPC Peradi RBA Pekanbaru Martin M. Purba Miliki Kebun Sawit Diduga Tak Punya Izin
Kamis, 25/08/2022 - 15:17:59 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, BERITATIME.COM - Walau Telah resmi cerai namun masih meyisakan masalh harta Gono Gini, harta yang  diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Dan  apabila terjadi perceraian maka seluruh harta Gono gini maupun hasilnya wajib dibagi dua, dan apabila salah satu pihak memindah tangankan maka harus meminta izin  persetujuan dengan di buktikan pembubuhan tanda tangan menurut hukum yang berlaku dari pihak yang satunya.

Pernikahan antara Sri Yulinar Silitonga dengan Dr. Martin Marthahan Purba telah  resmi cerai, namun masih menyisakan masalah harta Gono gini.

Menurut penuturan Ibu Sri kepada media ini bahwa Perkara Perceraiannya dengan mantan suami telah  putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015.  Namun hingga  7 tahun berlalu mantan suaminya belum memberi bagian harta Gono gini kepadanya.

"Saya dan  Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH. Menikah pada 29 Mei 2006 lalu cerai dan di putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015," ucapnya.

"Setelah kami bercerai, semua harta gono-gini kami dikuasai oleh mantan suami saya,  belum ada pembagian, bahwa untuk uang sekolah 3 anak kami saya yang membiayai semua,".

Selama kami menikah, memiliki  beberapa harta Gono gini. Ucapnya.

"Kami  punya harta Gono gini, berupa kebun sawit sekitar 106 HA, Rumah di jalan Kapau Sari, Ruko 4 pintu di jalan Tidar, selanjutnya harta bergerak berupa 1 Unit Mobil Pajero sport, 1 Unit Mobil Calya, 1 Unit mobil Pick up, 1 Unit mobil truk coldiesel, 2 unit sepeda motor Vario, semua harta itu masih dikuasai oleh mantan suami saya," Paparnya.

Tambah Sri,  bahwa dari hasil perkebunan sawit yang seluasnya  106 Ha, pun tidak di bagi sama sekali kepada saya dan anak-anaknya selama 7 tahun ini.

"Satu rupiahpun tidak diberi atau dibagi kepada saya maupun kepada ke 3 anak-anak yang tinggal bersama saya, jangankan hasil panen kebun kelapa sawit di beri, kebutuhan atau biaya hidup ke-3 anak saja satu rupiah pun tidak di berikan kecuali 6 bulan pertama  berturut-turut setelah bercerai," beber nya.

Martinus Zebua Kuasa Hukum Sri mengatakan bahwa Gugatan sudah di daftarkan di PN Pelalawan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 ini, kita harapkan agar hak dari Ibu Sri dapat di berikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI. Ucap Zebua. Rabu, 25/08/22.

Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH. Mantan suami Sri, yang di konfirmasi media ini melalui WhatsApp pribadinya persoalan diatas. Pada Kamis, 25/8/22. Dengan nomor +62 813-2424-1xxx.

Dan juga media ini, meminta tanggapan terkait izin kebun sawit miliknya yang berlokasi di wilayah kabupaten pelalawan, yang diduga bahwa tidak memiliki izin apapun, juga tidak pernah bayar pajak dan lokasi kebun tersebut berada di lokasi wilayah kawasan.

Media ini mendapat tanggapan dari MMP lewat WhatsApp pribadinya. "Kalau mau jumpa dengan aku bisa bos. Aku menghargai kawan kawan aja. Kalau masalah berita di atas aku tdk ambil pusing karena aku bukan pejabat dan  aku senang di beritakan biar semakin terkenal bos".

"Kecuali aku ini penjabat baru takut ada berita kita ini preman pasar nya Bos".

Apalagi ini gratis. Biasanya kalau aku menyuruh di beritakan bos aku kasih uang rokok kawan kawan, kalau mau jumpa sama aku bos datang sekarang ke hotel puraya. Jawabnya MMP yang juga Jabat sebagai ketua organisasi, (Ketua DPC  PERADI RBK Pekanbaru. (Tim/BTC) *

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR
  • Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

    Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

    PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved