Pelaku Judi dan Penipuan Judi Togel di Ringkus Polsek Tambang
Selasa, 30/08/2022 - 13:40:57 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

KAMPAR- BERITATIME.COM - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel sekaligus penipuan Judi togel, dengan cara membuat akun palsu, Senin (29/8) sekira pukul 12.30 WIB.


Pelaku adalah AR (29) warga Dusun III Kampung Baru, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Ia diringkus saat berada di rumahnya.
    
Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sejumlah Rp. 765.000 (Tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan Handphone merk Vivo warna Biru yang terdapat Akun Facebook  Ratu Jituu, Aplikasi WhatsApp Fake dan Aplikasi Multi Parallel.

Kejadian ini berawal Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Unit reskrim Polsek Tambang, mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian atau Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau Penipuan

Selanjutnya Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah tiba dilokasi kejadian, tim langsung melakukan penggeledahan dengan didampingi Kadus dan langsung mengamankan seseorang yg diduga Pelaku AR di rumahnya di Dusun III Kampung Baru, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti dan berdasarkan keterangan dan pengakuan pelaku bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut menggunakan Akun Facebook "RATU JITUU".

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes mengakui penangkapan terhadap pelaku, "Pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang Guna Proses lebih lanjut," Ungkapnya.

Pelaku sudah melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUH. Pidana.

"Pelaku mengakui bahwa ia melakukan  penipuan Judi Togel sejak bulan Januari 2021. Dan ia memperoleh keuntungan dari Penipuan Judi Togel sebesar Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) perharinya."tandas Mardani.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR
  • Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

    Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

    PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved