Kasus Penolakan Ibadah dan Pembangunan Gereja Kiyap Jaya, Akhirnya Perbolehkan Kegiatan Ibadah
Minggu, 11/09/2022 - 10:48:14 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

Pelalawan-Beritarime.Com -Kasus penolakan melakukan ibadah dan penolakan perluasan gereja Kiyap Jaya oleh warga setempat mendapat titik terang. Sebelumnya dikabarkan pihak jemaat gereja tidak diperbolehkan beribadah, pasca musyawarah diputuskan jemaat gereja GPdI diperbolehkan melakukan ibadah sebagaimana mestinya.

Musyawarah diadakan pada Sabtu, (10/9/2022) di halaman gereja dengan dihadiri Ketua MD GPdI Riau, Pdt. P.L Manullang, Sekretaris Kesbangpol pelalawan, Kasat Intel Polres Pelalawan, Kapolsek Sei Kijang, AKP. Mulian Dony, pihak TNI, Camat Sei Kijang Wazarman SE, Sekdes Kiyap Jaya, Ketua RT dan RW sekitar serta pihak gereja.

Camat Sei Kijang, Wazarman SE, yang berkesempatan hadir meminta supaya kegiatan peribadatan tetap berjalan seperti biasa, dan tidak ada lagi penolakan jemaat beribadah mengingat rumah ibadah juga telah berdiri selama 18 tahun. Mengenai ijin perluasan rumah ibadah tetap diurus kedepan, ujar Camat.

Camat menuturkan masalah rumah ibadah dan penolakan warga akan dimusyawarahkan kembali di Pangkalan Kerinci pada Senin, 12 September 2022 mendatang dengan dihadiri para pihak terkait.

Sementara dari musyawarah diketahui masih adanya masyarakat yang tidak ingin adanya pembangunan gereja dan paling parahnya beberapa warga menolak kegiatan ibadah bahkan menyuruh pihak gereja untuk memindahkan gereja dari lokasi tersebut.

Penasehat Gamki Pelalawan, Herwin Rivai Silaban yang ikut dalam musyawarah meminta agar masyarakat dapat menjaga toleransi antar umat beragama.

Hidup berdampingan dan saling menjaga keberagaman akan lebih baik dan lebih indah, ia mencontohkan ketika kampung toba terdapat masyarakat muslim 3 kepala keluarga, akan tetapi kami tetap hidup berdampingan tanpa memperdebatkan perbedaan jelas Herwin.

Sementara itu Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia(GAMKI) Filisona Zai menyangkan aksi pelarangan kegiatan ibadah dan pelarangan pembangunan rumah ibadah, pasalnya gereja juga telah 18 tahun berada di Kiyap Jaya terang Filisona.

Karna sejatinya hak beribadah telah diatur oleh undang-undang dasar 1945 dan ketentuan lainnya, kegiatan ibadah merupakan hal yang positif dan tidak mengganggu masyarakat. Mari hidup saling berdampingan atara agama sebab perbedaan itu indah ujar sekretaris Gamki yang juga didampingi Bendahara Gamki, Sariden Sijabat.

Hasil kesepakatan dalam musyawahah diputuskan agar kegiatan ibadah diperbolehkan dan mengenai ijin perluasan pembangunan akan dimusyawarahkan pada Senin, 12 September 2022 di Pangkalan Kerinci.

Pihak pemerintah dan pihak kepolisian akan memobilisasi warga dan pihak gereja untuk berangkat ke pangkalan kerinci guna membicarakan kejadian tersebut. Menurut informasi musyawarah di pangkalan Kerinci akan dihadiri Kapolres Pelalawan, Bupati Pelalawan,FKUB,Kesbangpol dan pihak terkait lainnya untuk mengambil mufakat pada kasus penolakan peribadatan dan perluasan pembangunan gereja.(Rilis)

Sumber : KabarKompas.Id

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  • PMKS PT. MASS Balai Raja Salurkan Bantuan melalui Program CSR Bagikan 558 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim 66 Orang Kepada Masyarakat
  • Buka Puasa Bersama Awak Media Kabid Humas Polda Kalbar Ucapkan Terimakasih Atas Peranan Media Dalam menyukseskan Pemilu 2024 Di kalimantan Barat
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi

    Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH

    APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved