Pelaku PETI di Desa Pulau Godang Kari di Tangkap Tim Gabungan Polres Kuansing
Minggu, 11/09/2022 - 15:44:41 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI -BERITATIME.COM- Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau kembali menangkap  1 (Satu) orang laki laki (31) tahun bernama inisial R bin B  Pelaku tindak  Pidana Penambabgan Emas Tanpa Ijin (PETI) Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 20.00 wib malam di aliran Sungai Kuantan  desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Riau.

"Pelaku R bin B laki - laki (31) tahun  beralamat di Kenegerian Kari berhasil ditangkap saat Tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing menyisir pelaku PETI di  aliran Sungai Kuantan  yang meresahkan warga, " Ujar Kapolres Kuansing dalam ketersngan resminya melalui Kasat Reskrim AKp Linter Sihaloho, SH MH Minggu (11/9/2022) siang.

Menurut Kasat, Penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, bahwa adanya dugaan tindak pidana atau peristiwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H  menginformasikan kepada Kapolres Kuansing menyangkut informasi tersebut, kemudian Kapolres Kuansing bersama Kasat Reskrim bergersk cepat bersama anggota Sat Reskrim dan tim Opsnal serta  Polsek Kuantan Tengah untuk diberikan arahan, untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan mengarahkan Cara bertindak di lapangan.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, tim meluncur ke TKP sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, tim tiba di TKP, dan menemukan ada beberapa orang diduga pelaku sedang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) beserta alat pertambangannya (dompeng) di aliran Sungai Kuantan tersebut. Lalu dilakukan pengintaian di TKP, dan sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pertambangan tersebut, dan pada saat penangkapan, ada beberapa pelaku yang berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke Sungai Kuantan dan sebagian lagi melarikan diri ke semak perkebunan.

Tim  berhasi mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku yang diketahui bernama saudara  R bin B yang berhasil diamankan dan mengaku telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa  izin dari pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan mengakui merupakan bagian dari sekelompok orang yang melarikan diri tersebut yang bersama-sama melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di aliran sungai Kuantan Desa Pulau Godang Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Setelah dilakukan introgasi lisan tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, " Terang Linter.

Barang bukti yang berhasil diamankan kata linter yakni 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 2 (dua) buah selang air, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) unit mesin Ns Siput, 2 (Dua) lembar karpet.

Kepada tersangka sebut Linter, dikenakan pasal 158 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.


Humas Polres Kuansing.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  • PMKS PT. MASS Balai Raja Salurkan Bantuan melalui Program CSR Bagikan 558 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim 66 Orang Kepada Masyarakat
  • Buka Puasa Bersama Awak Media Kabid Humas Polda Kalbar Ucapkan Terimakasih Atas Peranan Media Dalam menyukseskan Pemilu 2024 Di kalimantan Barat
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi

    Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH

    APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved