Polsek Meral Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian
Jumat, 23/09/2022 - 14:50:36 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Karimun, Kepri – Polsek Meral Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait tindak pidana pencurian di bengkel kendaraan R6 / lori milik pelapor an. Sulardi Als Gendon di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kelurahan Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun Jumat (16/09/2022) sekira jam 08.00 Wib

Pada hari ini Jumat  23 September 2022 Polsek Meral  Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Meral  AKP Brasta Pratama, S.I.K, M.H  di dampingi oleh Kanit Reskrim AIPDA Jekson Marpaung dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.

Berdasarkan laporan polisi LP-B/12/IX/KEPRI/RES KARIMUN/ SPK-SEK MERAL , tanggal 19 September 2022 Polsek Meral  Polres Karimun berhasil mengamankan satu  orang  pelaku terkait tindak pidana pencurian berinisial H Als Iwan.

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa  di bengkel kendaraan R6 / lori di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kel. Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun telah terjadi tindak pidana pencurian. Menindak lanjuti laporan tersebut,  Polsek Meral  Polres Karimun segera menuju lokasi untuk penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun  pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 19.15 wib pelapor baru pulang dari Tg. Pinang, saat sampai di rumah yang sekaligus dijadikan tempat bengkel, pelapor melihat di teras rumah pelapor,  barang miliknya yang di tutupi jas hujan warna biru telah berantakan dan ada barang yang hilang berupa 1 (satu) set isi transmisi presenelling mitsubishi PS 100 colt diesel  dan 1 (satu) buah velg mitsubishi PS 100 colt diesel.

Kapolsek Meral AKP  Brasta Pratama, S.I.K,MH menerangkan lebih lanjut, kronologis pengungkapan pada hari selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 08.30 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada  di Jl. Jenderal  Sudirman Kel. Baran Timur Kec. Meral  Kab. Karimun petugas Polsek Meral langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku pencurian berinisial H (41)  kemudian di lakukan introgasi bahwa benar  pelaku pencurian berinisial H (41) telah melakukan pencurian di bengkel kendaraan R6 / lori di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kel. Parit Benut Kec. Meral  Kab. Karimun

Dari hasil pengungkapan kasus  ini Polsek Meral  berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah velg mitsubishi PS 100 colt diesel, 1 (satu) set isi transmisi presenelling mitsubishi PS 100 colt diesel, dan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).

Saat ini  pelaku  di bawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku  merupakan residivis dikasus yang sama, sudah 4 (empat) kali dihukum penjara. “Atas perbuatannya  pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5  tahun”,  ujar AKP  Brasta Pratama, S.I.K,MH

"Kami menghimbau kepada rekan-rekan media, apabila menemukan tindak pidana khususnya pencurian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum", tutup Kapolsek Meral Karimun AKP  Brasta Pratama, S.I.K, M.H


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kasmarni Kukuhkan 5 Pejabat BRIDA, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah
  • Bupati Bengkalis Ajak Teladani Akhlak Rasulullah Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui
  • Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
  • Bupati Bengkalis Terima Audiensi BPS, Kolaborasi Dalam Penguatan Satu Data untuk Pembangunan Daerah
  • APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
  • Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan
  • Tim Hadroh Aljariah Meriahkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H KABARAS Pelalawan
  • Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan HM.Bakri Bagikan Sembako Kepada Fakir Dan Miskin
  • Bupati Kasmarni Hadir di Tengah Keluarga Besar SMAN 2 Mandau, Alumni Diajak Gotong Royong Revitalisasi Sekolah
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui

    Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved