Kejagung Tepis Keberatan Sambo dkk atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Yosua
Selasa, 18/10/2022 - 23:17:44 WIB
Redaktur: MD
Foto: dok. Kejagung

TERKAIT:
   
 

Jakarta - Beritatime.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; dan terdakwa lainnya atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kejagung menegaskan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk telah disusun lengkap dan cermat tanpa ada celah bagi terdakwa untuk keberatan.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Selasa (18/10/2022).

Ketut menerangkan, eksepsi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Yosua itu belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 KUHAP. Substansi yang tertuang dalam pasal tersebut adalah terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang konsekuensinya surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

"Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," kata Ketut.

Ketut menambahkan, eksepsi para terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Dia pun menyebut eksepsi Ferdy Sambo dkk beberapa kali ditegur hakim karena sudah masuk pokok materi perkara.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ungkapnya.

Kendati demikian, Kejagung menghormati eksepsi yang diajukan para terdakwa. Sebab, sejatinya, kata Ketut, eksepsi merupakan hak dari tiap terdakwa.

"Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa, kita menghormati itu," ujar Ketut.

Ferdy Sambo atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," katanya.

Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.

"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," katanya.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri tetap mengaku dia dilecehkan oleh Yosua.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Kala itu, Yosua hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua.

"Terdakwa Putri Candrawathi saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan, tiba-tiba Nopriansyah Yosua Hutabarat bermaksud membopong terdakwa Putri Candrawathi yang sedang selonjoran di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai 2. Namun niat dari Nopriansyah Yosua Hutabarat tersebut ditepis oleh terdakwa Putri Candrawathi," ujar tim pengacara Putri.
Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
Tim pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nopriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pemdes Tengganau Meriahkan dan Menyalakan Semangat Kebersamaan Mengikuti Pawai Ta'aruf MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir.
  • Pemdes Sungai Meranti beserta Rombongan Siap Mendukung dan Mensukseskan MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir.
  • Pemdes Buluh Apo Meriahkan Pawai Ta'aruf Tingkat Kecamatan Pinggir Peserta Pawai sekitar 550 Orang
  • Buka MTQ Ke-35 Bukit Batu, Bupati Kasmarni Berpesan Generasi Muda Harus Mampu Menjadi Pelopor dan Berjiwa Qur’ani
  • Antusias Masyarakat Ramaikan Pawai Ta'aruf Pembukaan MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir.
  • Para Calon Kepala Dinas Kedepan Masuk Tahapan General Check Up Di RSUD Selasih Poly Jiwa
  • Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini
  • Poradeskel Bermasa I Kecamatan Pinggir Resmi Dimulai, Bupati Kasmarni Pesan Jaga  Persatuan dan Tingkatkan Prestasi Olahraga
  • Bupati Bengkalis Kasmarni Resmi Buka Poradeskel Bermasa I Kecamatan Pinggir, Program Kolaborasi 8 Desa dan 2 Kelurahan Bersumber Dari Dana Bermasa Tahun 2024.
  • Kabupaten Pelalawan Sedang Berkabut Dan Bersedih Dihari HUT Adiyaksa Ke-64, Diwarnai Mahasiswa Demo Aksi Bakar Ban Di Gedung DPRD
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Pemdes Tengganau Meriahkan dan Menyalakan Semangat Kebersamaan Mengikuti Pawai Ta'aruf MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir.

    Pemdes Sungai Meranti beserta Rombongan Siap Mendukung dan Mensukseskan MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir.

    Pemdes Buluh Apo Meriahkan Pawai Ta'aruf Tingkat Kecamatan Pinggir Peserta Pawai sekitar 550 Orang

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved