Polres Karimun Beri Himbauan Antisipasi Peredaran Obat Sirup Yang Dilarang Pemerintah
Jumat, 21/10/2022 - 16:59:07 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

Karimun – Beritatime.com - Polres Karimun melaksanakan giat antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah dan mengakibatkan  gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup, Jum’at (21/10/2022).

Dengan adanya himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2022 dan Surat Edaran Dinas Kesehatan Prov. Kepri Nomor: 445/5407/DK.4.2/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang kewajiban Penyelidikan Epidemilogi dan pelaporan Kasus gangguan ginjal akut atipikal ( typical Progressive Acute Kidney Injury ) pada anak .

Hari ini Polres Karimun dan Polsek jajaran melakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat“, ujar Kapolres karimun AKBP Tony Pantano S.I.K.,S.H.

Pangecekan dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai di beberapa apotek, toko obat dan swalayan yang berada di wilayah hukum Polres Karimun, ada 16 titik yang dilakukan pengecekan yaitu 9 apotik, 3 toko obat dan 5 swalayan petugas kemudian meminta kepada pihak apotek, toko obat dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya pemberitahuan kembali oleh pemerintah.

Untuk selanjutnya Polres Karimun akan bekerjasama dengan intstansi terkait dalam melakukan himbaun lebih lanjut guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa mengenai surat Edaran Dinas Kesehatan Prov. Kepri Nomor: 445/5407/DK.4.2/2022 tentang Kasus gangguan ginjal akut atipikal ( typical Progressive Acute Kidney Injury ) pada anak terhadap masyarakat.

Tak hanya sampai di situ, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K.,S.H. itu juga menghimbau  "Kepada seluruh Masyarakat Kab. Karimun untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya Balita untuk tidak memberikan obat cair/sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter",  ucapnya.

"Semoga dengan adanya Himbauan  antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan di laksanakan oleh Polres Karimun agar seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair/sirup untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan", tutup Kapolres Karimun.***

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pemdes Tengganau Meriahkan dan Menyalakan Semangat Kebersamaan Mengikuti Pawai Ta'aruf MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir.
  • Pemdes Sungai Meranti beserta Rombongan Siap Mendukung dan Mensukseskan MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir.
  • Pemdes Buluh Apo Meriahkan Pawai Ta'aruf Tingkat Kecamatan Pinggir Peserta Pawai sekitar 550 Orang
  • Buka MTQ Ke-35 Bukit Batu, Bupati Kasmarni Berpesan Generasi Muda Harus Mampu Menjadi Pelopor dan Berjiwa Qur’ani
  • Antusias Masyarakat Ramaikan Pawai Ta'aruf Pembukaan MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir.
  • Para Calon Kepala Dinas Kedepan Masuk Tahapan General Check Up Di RSUD Selasih Poly Jiwa
  • Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini
  • Poradeskel Bermasa I Kecamatan Pinggir Resmi Dimulai, Bupati Kasmarni Pesan Jaga  Persatuan dan Tingkatkan Prestasi Olahraga
  • Bupati Bengkalis Kasmarni Resmi Buka Poradeskel Bermasa I Kecamatan Pinggir, Program Kolaborasi 8 Desa dan 2 Kelurahan Bersumber Dari Dana Bermasa Tahun 2024.
  • Kabupaten Pelalawan Sedang Berkabut Dan Bersedih Dihari HUT Adiyaksa Ke-64, Diwarnai Mahasiswa Demo Aksi Bakar Ban Di Gedung DPRD
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Pemdes Tengganau Meriahkan dan Menyalakan Semangat Kebersamaan Mengikuti Pawai Ta'aruf MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir.

    Pemdes Sungai Meranti beserta Rombongan Siap Mendukung dan Mensukseskan MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir.

    Pemdes Buluh Apo Meriahkan Pawai Ta'aruf Tingkat Kecamatan Pinggir Peserta Pawai sekitar 550 Orang

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved