Rumah Pelaku Pengedar Narkoba di Obok-obok Polsek Tapung Hilir
Rabu, 02/11/2022 - 12:03:41 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

TAPUNGHILIR- BERITATIME.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan diduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, dari tangan pelaku berhasil diamankan 31 paket sabu-sabu siap edar, Selasa (1/11/2022) sekira pukul 21. 00 WIB.


Pelaku adalah MA alias U (30) warga Dusun III Kampung Baru, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir yang di tangkap di rumahnya pelaku.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 31 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 3 plastik bening pembungkus, jarum kompor, kotak rokok merk ON BOLD warna hitam dan HP merk Strawberry warna hitam.

Penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun III Kampung Baru, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit, SH.,MH. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir IPTU Rian Onel, SH., MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian Tim mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama MA alias U bersama temannya FR. Saat hendak diamankan pelaku MA membuang beberapa bungkusan ke tanah.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan ditemukan tiga plastik bening pembungkus. Selanjutnya plastik pembungkus tersebut dibuka dan ditemukan 31 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Lalu pelaku MA diinterogasi dan mengatakan bahwa 31 paket diduga narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari pelaku AL dengan cara dititipkan untuk dijual kembali (Sistem kerja bagi hasil).

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit, SH.,MH membenarkan penangkapan pelaku ini, "benar pelaku MA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir. Untuk pelaku FR teman pelaku dijerat kasus lain,"jelasnya.

Sementara, pelaku AL saat ini sudah masuk dalam DPO Polsek Tapung Hilir. " Pelaku ini kita jerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun" jelas Kapolsek.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  • PMKS PT. MASS Balai Raja Salurkan Bantuan melalui Program CSR Bagikan 558 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim 66 Orang Kepada Masyarakat
  • Buka Puasa Bersama Awak Media Kabid Humas Polda Kalbar Ucapkan Terimakasih Atas Peranan Media Dalam menyukseskan Pemilu 2024 Di kalimantan Barat
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
  • AKBP Suwinto S.I.KRutin laksanakan Subuh Keliling Harmoni selama bulan suci Ramadhan Kapolres Pelalawan Sampaikan Pesan Kamtibmas
  • Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN

    Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir

    PMKS PT. MASS Balai Raja Salurkan Bantuan melalui Program CSR Bagikan 558 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim 66 Orang Kepada Masyarakat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved