Warga Talang Baru Ditangkap Polisi, Kasusnya Mengejutkan
Selasa, 22/11/2022 - 07:18:35 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

PALI - BERITATIME.COM - Pelaku Pencurian kipas angin di Masjid Al-Mukhlisin yang terletak di  RT 11, RW 07, Talang Baru', Kelurahan Talang Ubi Barat kabupaten PALI Provinsi Sumatera (Sumsel) berhasil ditangkap polisi.

Ditangkapnya pelaku bernama Juhan Umbara (26) warga Talang Baru oleh  jajaran Polsek Talang Ubi itu atas dasar LP/B/87/XI/2022/SPKT/ Polsek Talang Ubi/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 12 November 2022.

Kapolres PALI Efrannedy, S.I.K, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Darmawan SH.,MH, mengatakan, ditangkapnya pelaku ini karena telah melakukan Tindakan Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimasud dalam pasal 363 KHUP.

" Kejadiannya pada hari Sabtu 12 November 2022, sekira pukul 04.00 wib bertempat di dalam masjid Al Muhklisin Rt,11,Rw, 07, kelurahan yang Ubi barat kabupaten PALI," kata Kapolsek Talang Ubi Kompol Darmawan, SH.,MH. Pada Senin (21/11/2022).

Dia mengatakan, adapun barang yang dicuri oleh pelaku ini merupakan 6 unit kipas angin milik Masjid Al-Mukhlisin,  atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polsek talang Ubi untuk ditindak lanjuti.

Mendapatkan laporan itu anggota kita kita terus melakukan penyelidikan, dari informasi yang didapat dari masyrakat bahwa Tersangka Juhan Umbara Bin Sulaiman sedang berada didepan warung pinggir jalan raya Kota Prabumulih," jelasnya.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, maka unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung berangkat menuju ke Kota Prabumulih, tepatnya didepan warung pinggir jalan raya kota Prabumulih ternyata benar ada Tersangka yang sedang duduk santai didepan warung tersebut.

"Kemudian unit reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan Penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Talang Ubi guna ditindak lanjuti," Terang Kapolsek Talang Ubi Kompol Darmawan.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 buah kunci liter T, 6 unit kipas angin, masing-masing 5 unit merek Maspion dan 1 unit merek Mithociba, sedangkan untuk kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 3.000.000.-.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

    Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved