Tindak Lanjut Gugatan Lahan Bathin Singeri Dibacakan Oleh PTUN Pekanbaru Di Lokasi Gugatan
Rabu, 18/01/2023 - 10:21:06 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Beritatime.Com,- Tindak lanjut gugatan atas lahan 2.090Ha Bathin Singeri yang di ketua oleh Kepala Desa Palah H.Samsari AS akhirnya di bacakan di lokasi lahan tersebut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada hari ini Selasa, 17Januari 2023 di lokasi tanah Gugutan Bhatin Sengeri seluas 2.090 Ha di desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, dibacakan langsung oleh utusan PTUN
Pekanbaru surat balasan permohonan Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS, tentang penjelasan dan tidak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:340 K/TUN/2022,tanggal 12 Juli 2022. Dalam surat balasan PTUN Pekabaru dengan Nomor:W1-TUN4/78/HK.06/1/2023,yang ditujukan kepada Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS,disampaikan “berkenaan dengan surat saudara tertanggal 11 Januari 2023 perihal permohonan penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor:42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24
November 2021 jo.Putusan PT.TUN Medan Nomor:19/B/LH/2022/2022 PT.TUN.MDN,tanggal 17 Pebruari 2022 jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:340 K/TUN/
2022,tanggal 12 Juli 2022 kami tanggapi sebagai beriku' Bahwa Putusan PTUN Pekanbaru Nomor:42/G/LH/2021/PTUN.PBR, Tanggal 24 November 2021 jo.Putusan PT.TUN Medan Nomor:19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN,tanggal 17 Pebruari 2022 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:340 K/TUN/2022,tanggal 12 Juli 2022 adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak.

Bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara,sampai dengan batas waktu 60 hari kerja Tergugat I tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut,maka Surat Keputusan Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SK.6024/MenLHK-PHPL/HPL.1/6/2919 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10 (sepuluh) Tahun Priode 2017-2026 Atas Nama PT.AraraAbadi di Provinsi Riau ,sebatas luas 2.090 Hektar di Desa Palas,Kecamatan Pangkalan Kuras,Kabupaten Pelalawan,tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Bahwa PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor:42/PEN.EKS/2022/PTUN.PBR,tanggal 22 November 2022 dan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ,PTUN Pekanbaru juga telah mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan ,dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Bahwa mengacu uraian di atas, PTUN Pekanbaru telah melaksanakan seluruh tahapan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kepada Warga Masyarakat maupun Badan/Pejabat Pemerintah wajib melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tersebut.

Demikian isi surat yang dibacakan PTUN Pekanbaru dan surat ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Pekanbaru Darmawi,S.H. Selanjutnya setelah usai pembacaan dan penyerahan surat ,ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS, mengucapkan trimakasih kepada PTUN Pekanbaru atas kehadiran secara langsung ke lokasi untuk membacakan surat penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor:340 K/TUN/2022, berharap dengan penjelasan PTUN Pekanbaru ini,semua pihak mematuhi keputusan yang telah ditetapkan berkekuatan hukum tersebut.”

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk
  • Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
  • PT. BSP Pj Bupati Kampar Minta Pentingnya Sinergitas dan Terus Kembangkan Sayap.
  • Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis.
  • Usai Jabatan Berakhir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
  • Hadiri Halal Bihalal KKKS Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Tim Satgas Banjir Diduga Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak

    Laka lantas terjadi lintas Duri- pasir pengaraian
    Oknum Pendeta Jadi Korban Kecelakaan Setelah di Tambrak Damtruk

    Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved