1 Hari Menjabat, Kapolres Karimun Ungkap 7,378 Kg Sabu
Jumat, 27/01/2023 - 23:36:41 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Karimun, Kepri - Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba. Jum’at (27/01/2023)

Satnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis narkotika. Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., bersama Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., menyampaikan bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial RJK di salah satu Hotel yang berada di  Kec. Karimun Kab. Karimun

Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 tepat 1 hari nya Kapolres Karimun menjabat, sekira pukul 17.45 Wib berhasil mengamankan barang bukti satu 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram yang dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif.
Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.

"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang", Ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.

"Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. Ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Ulang Tahun Aliansi wartawan independen Indonesia Yang Pertama Dilaksanakan Dikalimantan Barat
  • Berhasil Syiarkan Islam Melalui Program Rumah Tahfidz, Herman Deru Dapat Penghargaan Tokoh Terbaik dari DPP PU
  • Gubernur Sumsel Herman Deru Dianggap Sukses oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Jalankan Tugas yang Diberikan Pusat
  • Wakil Gubenur SumselMawardi Yahya Dampingi Jusuf Kalla Lantik Dewan Masjid Sumsel
  • Sekdako Saksikan Wapres Tanam Pohon di Pelalawan.
  • Dispora Pekanbaru Gelar Sosialisasi SKJ Pelajar bagi Guru Olahraga SMP Negeri.
  • Kampung Tradisional Meranti Pandak Dijadikan Kawasan Percontohan Nasional.
  • Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Alfedri Raih Penghargaan Pada BAZNAS Award 2023.
  • KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Suap di Buru Selatan
  • Penghubung KY Papua Ajak IKAHI Cabang Jayapura Wujudkan Peradilan Bersih
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Ulang Tahun Aliansi wartawan independen Indonesia Yang Pertama Dilaksanakan Dikalimantan Barat

    Berhasil Syiarkan Islam Melalui Program Rumah Tahfidz, Herman Deru Dapat Penghargaan Tokoh Terbaik dari DPP PU

    Gubernur Sumsel Herman Deru Dianggap Sukses oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Jalankan Tugas yang Diberikan Pusat

     
      Terpopuler  
    1 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    2 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    9 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved