Sat Reskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Pembakaran Hotel Horizon.
Senin, 13/03/2023 - 16:04:53 WIB
Redaktur: KV
|
Foto : Sat Reskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Pembakaran Hotel Horizon.
|
Beritatime.com-Karimun, Kepri -
Satreskrim Polres Karimun tangkap seorang terkait kasus pembakaran
Hotel Horizon di Jalan Setia Budi RT 2 RW 1 Kelurahan Sungai Lakam Timur
Kecamatan Karimun, Senin (13/03/2023).
Pelaku melakukan
perbuatan dengan sengaja membakar Hotel Horizon dilatar belakangi karena
merasa kesal kepada penghuni kamar 319 karena sebelum kejadian pelaku
inisial EK Als ET 42 tahun dalam kondisi mabuk.
Kapolres Karimun
Akbp Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun
Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K menuturkan, awal mula kejadian menurut
keterangan saksi AP penghuni Kamar 319 sebelum kejadian pelaku dan rekan
rekannya minum satu meja di Hall Hotel Wiko bersama rekannya dan
pelaku EK dalam kondisi mabuk menampar saksi AP tanpa penyebab stelah
itu pelaku pergi keluar, lalu saksi AP dan saksi lainnya pulang
kekamarnya dan melihat pelaku EK menuju kamar miliknya dan keluar dari
Kost Hotel Horizon dengan baju sudah ganti yang mana baju tersebut
disimpan dikamar 319.
Menurut keterangan pelaku EK Als ET pada
hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 23.00 pelaku pergi ke
Hall Wiko bersama saksi lainnya untuk minum di Hall Wiko selanjutnya
pelaku mabuk di Hall Wiko dan tertidur di meja Hall Wiko dan di tinggal
dalam keadaan mabuk, merasa tidak di urus oleh saksi lainnya kemudian
pelaku pergi sekira pukul 04.00 wib ke Hotel Horizon tempat kos-kosan
para saksi lainnya, kemudian masuk ke kamar 319 dan 320, karena pelaku
merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur tersebut
menggunakan mancis warna putih kemudian pelaku meninggalkan Hotel
Horizon, sekira pukul 04.15 wib.
Kapolsek Balai Kompol Edy
Wiyanto, S.H, M.H, beserta pawas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung di
dampingi KA SPK menambahkan, Petugas Kepolisian Polres Karimun dan
Polsek Balai bersama Dinas Damkar Kab. Karimun dibantu warga masyarakat
sekitar berusaha memadamkan kobaran api tersebut.
Kemudian
berselang satu jam kobaran api berhasil dipadamkan. Kerugian materil
sampai saat ini belum bisa ditafsirkan, namun ada korban satu orang
bernama Yanti Manurung 46 tahun mengalami luka-luka dibakgian tangan dan
bibir akibat belompat dari jendela, dan evakuasi ke RSUD Karimun.
Jajaran
Unit Reskrim Polres Karimun dan unit Reskrim Polsek Balai dipimpin oleh
Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K berhasil
mengamankan pelaku dengan inisial EK Als ET 42 tahun di Sungai Raya Kec.
Meral Karimun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12
Tahun Penjara.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :