KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Suap di Buru Selatan
Selasa, 21/03/2023 - 17:47:49 WIB
Redaktur: KV
Foto : KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Suap di Buru Selatan

TERKAIT:
   
 

Beritatime.com-Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LCSS selaku advokat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menghalangi dan merintangi proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di depan persidangan terkait penanganan perkara suap di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (21/3/2023). Perkara itu merupakan pengembangan perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan dengan pihak-pihak yang ditetapkan Tersangka yaitu TSS Bupati Buru Selatan periode 2011 sampai 2016 dan 2016 sampai 2021; JRK pihak swasta, serta IK pihak swasta/Direktur PT VCK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Maret sampai 8 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara itu, LCSS selaku Advokat yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu Tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada TSS. Dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari Tim Penyelidik KPK, LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

Di antaranya, Transfer uang dari Ivana Kwelju kepada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK; Perjanjian utang-piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS; Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.

Ivana Kwelju, JRK, dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik. Pada saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Atas perbuatannya LCSS disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak merintangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal itu agar proses penanganannya dapat berjalan efektif dan efisien.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Polres Aceh Timur Gelar Sertijab Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intel, Hingga Kapolsek
  • Bunda PAUD Kepulauan Meranti Ikuti Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
  • Akibat Ketidak Manusiawi PT. PAL, Puluhan Anak Karyawan Terancam Putus Sekolah
  • Persulit Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Riau Minta Sistem Zonasi di PPDB Dihapus
  • Termasuk Pelalawan, Hotspot Riau Tersebar di 5 Kabupaten
  • Upaya Penanggulangan Karhutla di Siak, Ini Arahan Sekda
  • Rakor Bersama Kepala BNPB RI, Gubri Jelaskan 9 Langkah Pengendalian Karhutla di Riau
  • Curah Hujan di Riau Berkurang
  • Lima Hari Tenggelam di Sungai Kampar, Mahasiswa PCR Ditemukan Meninggal Dunia
  • Pemkab Rohil Gelar Pisah Sambut Dandim 0321 Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Hadiri Pertemuan Akbar PMP , Wakil Walikota Tangsel Pilar Sangat Apresiasi

    Persentase Plasma PTPN V Terluas di Riau

    Gubernur Kepri Bakal Sediakan Arena untuk Promosikan Pacu Jalur ke Turis

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved