Tak sampai 1x24 Jam Unit Reskrim Polsek Kundur Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Kundur
Selasa, 28/03/2023 - 17:00:59 WIB
Redaktur: KV
|
Foto : Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Kundur
|
KARIMUN, Beritatime.com - Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, SH., M.H. menyampaikan Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib.
Pada saat dilakukan Penangkapan terhadap pelaku YG(21) yang sedang berjalan kaki di sekitar Pelabuhan rakyat Tanjung Batu menuju Pulau Alai di Jl. Jend Sudirman Tanjung Batu Kundur, dimana anggota Polsek Kundur melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga Pelaku sesuai ciri-ciri yang di dapat di TKP, dimana Personel Polsek Kundur menemukan 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo V17 Pro yang mirip dengan handphone yang dilaporkan oleh korban Sdr. TJANG A TIE (64) di Polsek Kundur.
Setelah dilakukan penggelaedahan oleh Tim Reskrim polsek kundur ditemukan satu buah HP, saat di introgasi pihak penyedik pelaku mengakui bahwa handphone tersebut baru ia beli dari orang yang tak dikenal dengan harga murah meriah,
Pelanjutnya Penyidik Polsek Kundur yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA MARYO SIAHAAN dan AIPDA NOVI HARYNTO menanyakan keberadaan 3 Unit Handphone lainnya dan diakui oleh Pelaku bahwa 3 Unit handphone lainnya yang ia beli disimpan dirumahnya Pelaku di Tanjung Batu Kota Kundur.
Kemudian Personel Polsek Kundur melakukan pemeriksaan selanjutnya dan benar ditemukan 3 unit handphone lainnya yang diduga milik korban dan semua handphone tersebut cocok dengan ciri-ciri HP yang sebelumnya dilaporkan oleh Korban. untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap diduga Pelaku bersama alat Barang Bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Polsek Kundur.Ungkap Kapolsek Kundur
Berdasarkan laporan dari korban an. TJANG A TIE (64) yang mana kronologis kejadian bahwa pada Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 12.30 wib sewaktu Korban Sdr. TJANG A TIE (64) sedang berada dirumah yang beralamatkan di jl. A. Yani RT 002 RW 009 Tanjung Batu Kota kecamatan Kundur kabupaten Karimun, yang mana Korban ingin membersihkan halaman belakang, dengan meninggalkan pintu rumah teralis dalam keadaan terbuka (lupa mengunci), kemudian sekira pukul 13.00 Wib saat kembali kerumah dengan pintu yang masih dalam keadaan terbuka, korban masuk kedalam rumah dan hendak mengecek handphone miliknya dan tidak ditemukan selanjutnya bersama sdri. LIEM SIAM (istrinya) mengecek ke segala sisi rumah dan barulah disadari oleh korban dan istrinya bahwa semua handphone miliknya berjumlah 4 (empat) unit sudah tidak ada lagi dan kerugian kurang lebih Rp 7 juta. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Kundur.Ungkap Kapolsek
Atas laporan Pencurian yang di terima, kemudian Unit Reskrim Polsek Kundur menindaklanjuti dan melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dan belum 1x24 jam tepatnya pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengamankan pelaku Pencurian di sekitar pelabuhan Rakyat Jl. Jend. Sudirman Tanjung Batu Kundur Kab. Karimun
Untuk sekarang ini kita kenakan pasal 362 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah ungkap Kapolsek Kundur.
Informasi yang di dapat dari Penyidik bahwa Tersangka YOGI ini merupakan Residivis dimana sebelumnya dengan 1 kali perkara Pencurian yang pernah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kundur.
Dalam kesempatan ini juga Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat Kacamatan Kundur agar lebih berhati-hati apa bila sebelum meninggalkan rumah dapat memastikan mengunci pintu rumah agar tidak menimbulkan niat dan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan / tindak pidana.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :