Pengedar Narkoba Di Tanjung Batu Berhasil Diamankan Polsek Kundur
sabtu, 20/05/2023 - 20:40:10 WIB
Redaktur:
|
Dok
|
Karimun, Beritatime.com – Polsek Kundur Polres Karimun berhasil mengamankan sindikat peredaran narkoba di kecamatan Kundur, Kab.Karimun.
Dalam operasi tersebut, Polsek kundur mengamankan tersangka ES ( 31 tahun) dengan baran bukti paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat lebih kurang 1 gram.
Kapolsek kundur AKP. Buala Harefa, S.H, M.H menjelaskan, tersangka berhasil di bekuk petugas kepolisian di seputaran jl. Dwi sartika, Rt.003, Rw.004 Kelurahan Tanjung batu kota, Kecamatan Kundur, Kab.Karimun.
“Pada tanggal 18 mei 2023 sekitar pukul 19.30 wib, petugas polsek kundur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki-laki yang sering mengedarkan dan menjual sabu di seputaran jl.dwi sartika rt.003, rw.004 kelurahan tanjung batu kota yang selanjutnya di hari yang sama sekitar petugas melakukan pengintaian di lokasi, tersebut,” ucapnya, sabtu (20/05/2023).
Ia melanjutkan, sekitar pukul 21.25 wib, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang disampaikan masyarakat sedang duduk di lokasi tersebut.
“Petugas mendekati laki-laki berinisial ES itu dan mengaku sebagai petugas polsek kundur. Tersangka ES mencoba menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan bungkusan yang ada di tangannya, namun terlihat oleh petugas polsek kundur dan meminta tersangka mengambil kembali bungkusan tersebut,” tambahnya.
Ketika bungkusan tersebut diserahkan, petugas mengecek dan mendapati 2 paket serbuk kristal dibungkus plastik bening yang diduga sabu.
“Atas pengakuan tersangka, diperoleh lagi barang bukti 3 paket berbungkus plastik bening yang disimpan tersangka di kotak minyak rambut di samping ia duduk,” ucapnya.
Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial MR yang beralamat di tanjung sari kecamatan kundur.
“Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap saku celana tersangka dan diperoleh uang sebesar Rp.2.223.000,- dari hasil penjualan sabu, 2 unit handphone (vivo y15S dan realme 5i) sebagai alat komunikasi, dan 1 buah dompet berisi uang Rp.701.216,-, 111 RM, 1 USD, 1 buah KTP, 2 buah kartu ATM BNI, dan 1 buah kartu ATM BRI,” jelasnya.
Petugas mencoba mengembangkan pencarian terhadap pelaku lain yakni MR
Di rumahnya yang berada di tanjung sari, kelurahan gading sari, namun MR tidak ditemukan petugas.
“ES beserta barang bukti diamankan ke polsek kundur. Dari keterangan, ES mengaku sudah mengedarkan sabu lebih kurang 2 tahun di kundur dengan menjual paket sabu seharga Rp.300,000,- hingga Rp.350.000,- perpaketnya dengan keuntungan 2 hingga 3 juta setiap kali selesai melakukan penjualan,” tutupnya.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :