Akibat Ketidak Manusiawi PT. PAL, Puluhan Anak Karyawan Terancam Putus Sekolah
Kamis, 08/06/2023 - 10:14:37 WIB
Redaktur: admin tel
Dok

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Beritatime.com – Sebagaimana yang viral pemberitaan pulahan media resmi sebelumnya dan juga viral di medsos; Facebook,  tiktok,  Youtube dan Group group WA. Puluhan buruh Pekerja di Perusahaan Kelapa sawit PT. Panca Agro Lestari Group Duta Palma yang di pimpinan oleh SD alias Ateng tidak asing terdengar di publik, belum lama ini tersandung masalah hukum yang telah divonis oleh pengadilan salama 15 Tahun kurungan.

Salah satu Karyawan PT. Panca Agro Lestari. Mengataka kepada media bahwa sudah 2 hari mengungsi dari hari Selasa 6 Juni 2023, di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Pepaya, yang juga sejak awal bulan Maret 2023 lalu telah dinonaktifkan atau di berhentikan oleh pihak perusahaan secara sepihak.

Yang mewakili dari karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahaan ini. Meminta perusahaan melalui Disnaker Provinsi Riau sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat terkait ketenaga kerjaan. Agar persoalan mereka dapat perlindungan dan kepastian hukum dari Disnaker Provinsi Riau, atas perilaku pihak perusahaan yang tidak manusiawi ini. Harapan salah seorang tenaga kerja yang mengungsi disalah satu ruangan kantor disnaker prov riau, dengan perasaan sedih dan meneteskan air mata. Rabu, 7/6/23.

Ketika media menanyakan berapa jumlah pengungsi saat ini kantor disnaker prov.? Sumber menjawab, kami berjumlah 38 orang.  22 orang tenaga kerja yang bekerja selama ini di PT. Panca Agro Lestari, 11 orang yang berstatus siswa SD dan SMP yang selebihnya anak-anak dan masih ada yang Bayi atau balita.

Lanjut sumber, bahkan kami bukan hanya diusuir, barang-barang kami ikut diambil paksa oleh pihak perusahaan. Diantaranya, peralatan rumah tangga. Dan hal itu telah kami laporkan ke aparat kepenegak Hukum di Polres Indragiri Hulu, atas dugaan perampasan. Jelasnya.

Ditempat yang sama. Adili Zalukhu, yang di tuangkan untuk mengurus masalah yang menimpah tenaga kerja PT. Panca Agro Lestari. Mengatakan, PHK sepihak yang dldilakukan Perusahaan PT. Panca Agro Lestari.  Berawal ketika perusahaan PT. Panca Agro Lestari melakukan pemindahan tempat kerja diluar dari Perusahaan PT. Panca Agro Lestari ke perusahaan lain dengan nama PT yang berbeda, tentunya tenaga kerja tidak menerima hal tersebut, tapi kalau memang tak ada jalan lain harus di pindahkan ke tempat lain apalagi beda PT, maka diselasaikan dulu hak-hak kami selama kami bekerja di PT. Panca Agro Lestari di lokasi saat ini, kalau hak kami tidak diselesaikan maka kami tidak mau dipindahkan kami tetap disini. Ucap Adili menirukan perkataan para karyawan.

Lanjut AZ. Karena melihat tidak jawaban sulosi dari permintaan karyawan. Maka dengan jelas dan tegas si pekerja menolak untuk bekerja di perusahaan yang ditunjuk oleh pihak perusahan PT. Panca Agro Lestari tersebut ke PT yang berbeda.

Masih AZ, “Hal ini sudah berupaya melakukan penyelesaian sebanyak tiga kali namun tidak ada titik temunya, “.

Dengan persoalan tersebut diatas. Mediasi pertama dan kedua, datang surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan PT. Panca Agro Lestari,  yang kita anggap secara sepihak alias di kualifikasi mengundurkan diri menurut versi perusahaan.

Lalu pada tanggal 5 juni 2023 dilakukan mediasi ke 3. Namun, sebelum dilakukan mediasi ke 3, sekaligus muncul surat pemberitahuan pengosongan perumahan yang disampaikan oleh Perusahaan kepada tenaga pekerja, menurutnya hal perilaku seperti ini tidak manusiawi. Tutur Az.

Masih di tempat yang sama, dimana mengungsinya para buruh. Merry Pamadya Utama, SH, Penasehat hukum tenaga kerja. Mengatakan, meminta dan berharap kapada pemerintah melalui Disnaker prov riau agar memerintahkan pihak perusahaan yakni PT. Panca Agro Lestari, untuk membayarkan hak-hak para buruh bila sudah benar memutuskan mem PHK tenaga kerjanya, apalagi bila benar telah memberhentikan secara sepihak, tindakan pihak perusahaan tersebut telah melanggar UU tenaga kerja yang berlaku di negata kita ini, khusus masalah tenaga kerja. Tegas Merry yang di dampingi AZ perwakilan dari tenaga kerja.

Ditempat yang berbeda dan pada hari yang sama. Pernyataan Imron Rosyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, yang berhasil di konfirmasi oleh Ketum PNK (Perkumpulan Nias Kampar), Riswan Ndruru melalui telfon selulernya, terkait persoalan tersebut diatas,  mengatakan. Memprioritaskan buruh pekerja yang di PHK dan diusir paksa oleh salah satu perusahaan kelapa sawit yang ada di Provinsi Riau, yakni; yang di lakukan oleh PT. Panca Agro Lesatari, yang saat ini sedang mengungsing di kantor Disnaker Provinsi Riau.

“Terimakasih pak atas informasinya, kebetulan saya sedang di luar Kota Pak. Persoalan itu akan kita tindak lanjutkan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait masalah itu dan pekerja buruh yang sedang mengungsi di Disnaker, kita tetap Prioritaskan dan akan kita berikan pelayanan semaksimal mungkin Pak, “. Ucap Riswan menirukan perkataan Kadisnaker Riau, Imron Rosyadi. 7/6/23. (Red/Tim) *

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Riau Minta KASN Beri Sanksi Tegas PNS dan PPPK yang Tidak Netral
  • Layanan di Disdukcapil Pekanbaru Terkendala Penerbitan KK, Ini Penyebabnya
  • Kabupaten Kampar Raih Juara Pertama P2DD di Wilayah Sumatera
  • Kabupaten dan Kota Diminta Waspadai Dampak Asap Karhutla
  • TikTok Shop Indonesia Tutup Hari Ini, Pengguna Tak Bisa Lagi Transaksi di TikTok
  • Menteri LHK: 267.000 Hektare Lahan Terbakar, Diperkirakan Akan Bertambah
  • DPRD Rohil Gelar Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohil Ke-24 Tahun
  • Polri Gelar Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, 4.083 Personel Dikerahkan
  • Peringati Hari Jadi ke-24, Bupati Rohil Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bagun Daerah
  • Kegiatan Penyuluhan dan Monitoring Polairud Polres Serdang Bedagai di Wilayah Pengelolaan Perikanan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    DPRD Riau Minta KASN Beri Sanksi Tegas PNS dan PPPK yang Tidak Netral

    Layanan di Disdukcapil Pekanbaru Terkendala Penerbitan KK, Ini Penyebabnya

    Kabupaten Kampar Raih Juara Pertama P2DD di Wilayah Sumatera

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved