Bocah 7 Tahun di Siak Selalu Histeris Setiap Dengar Nama Pelaku Pencabulan
Rabu, 12/07/2023 - 16:29:53 WIB
Redaktur: admin tel
foto pelaku

TERKAIT:
   
 

SIAK, Beritatime.com - Polisi berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit.

Pelaku dengan inisial RS berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sungai Apit, Rabu (5/7/23) lalu. Setelah mendapat laporan terkait tindakan pencabulan anak dibawah umur, oleh ibu korban.

"Korban adalah anak perempuan, berusia 7 tahun," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, Rabu (12/7/23).

Kapolsek menjelaskan, atas tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban, menyebabkan korban trauma berat, sehingga korban sampai menangis ketakutan, bahkan saat mendengar nama pelaku saja korban takut.

Kasus ini bermula, saat ibu korban R 30 Juni lalu meminta tolong kepada pelaku RS, mengantarkan ayah korban ke pelabuhan Buton di Mengkapan.

"Saat itu, ibu korban ini mengajak korban ikut bersama pelaku mengantarkan ayah korban menggunakan sepeda motor ke pelabuhan Buton," kata Kapolsek.

Korban langsung menolak ikut bersama pelaku mengantarkan ayah korban. Saat itu korban ketakutan sambil menangis.

"Ibu korban ini heran dan penasaran. Setelah ayah korban pergi, ibu korban menanyakan ke korban kenapa takut sama pelaku. Saat itu korban mengatakan ke ibunya bahwa pelaku ini telah melakukan persetubuhan ke korban," kata Kapolsek.

Pelaku ternyata telah melakukan pencabulan terhadap korban, lebih dari satu kali. Sehingga korban yang saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar mengalami trauma berat.

"Dan setelah melakukan perbuatannya, pelaku ini meminta korban agar tidak memberitahukan kejadian ini ke orang tua korban. Dan pelaku juga membawa korban ke warung untuk dibelikan jajanan kue dan kemudian membawa korban pulang," kata Kapolsek.

Pelaku dengan keluarga korban, tinggal bertetanggaan, sehingga kejadian itu, tidak menimbulkan kecurigaan keluarga korban ke pelaku.

Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

sumber : riauterkini.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved