Predator Seksual Seorang Kakek-Kakek Cabuli 3 Orang Anak dibawah Umur
Jumat, 15/09/2023 - 07:41:01 WIB
Redaktur: admin tel
Dok

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Beritatime.com  - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek konferensi pers tentang ditangkapnya Pelaku Pencabulan Terhadap Anak diwilayah Hukum Polsek Tampan Kota Pekanbaru. Kamis, (14/09/2023)

Kapolsek menjelaskan Berdasarkan Laporan Polisi an Syafika Indah dengan tkp dikomplek Mesjid Jln. Budi daya Ujung Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani Pekanbaru, memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan Penyelidikan terhadap pelaku.

Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan dapat mengungkap pelaku Pencabulan terhadap 3(tiga) orang anak.

Didepan awak media Kapolsek menyampaikan Pelaku Pencabulan terhadap 3(tiga) orang anak dibawah umur merupakan seorang kakek-kakek yang berusia 64 Tahun dan barang bukti berupa  Celana dalam warna orange, Celana leging warna dongker.

Kronologis Kejadian berawal dari korban sedang bermain dikomplek Mesjid kemudian diajak oleh pelaku kedalam kamar mandi mesjid, setelah didalam kamar mandi mesjid tersangka mencabuli korban dengan cara menurunkan celana korban hinga sepaha diatas lutut kemudian memegang dan mencongkel kemaluan korban dengan mengunakan jari tangan kiri tersangka, sedangkan tangan kanan tersangka dimasukan kedalam celana sambil memainkan alat kelaminnya.

Berdasarkan Introgasi dan pengembangan didapatkan informasi bahwasanya perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak Dua bulan terahir yang diperkirakan berjumlah 30 kali dengan 3(tiga) orang anak dibawah yakni : RA (umur 5 tahun, NE (umur 9 tahun) dan SS (umur 12 tahun), selain memegang dan mencongkel kelamin korban, tersangka jugak menciumi pipi, memeluk dan merapa kemaluan korban.

Pada awalnya korban sering meminta uang jajan kepada tersangka dan tersangka memberikan antara seribu hingga Tiga Ribu Rupiah, dan lama kelamaan tersangka mengajak korban kekamar mandi dan mencabuli korban.

Dengan tersangka yakni SS alias Ajo (64), JL. Budidaya Ujung Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang dapat kita amankan berupa  Celana dalam warna orange, Celana leging warna dongker dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 2016 tentang penetapan peraturan Penggadilan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua  UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang  dengan ancaman hukuman 15 tahun "Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK

HUMAS POLSEK TAMPAN

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved