Terkait Dengan Jasa TKBM
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Mimta Pemerintah Kubu Raya Menganulir Surat Pemberitahuan Bupati Kubu Raya No.5 18/2023
Minggu, 01/10/2023 - 13:34:22 WIB
Redaktur:
Dok

TERKAIT:
   
 

Kalimantan Barat,Beritatime.com - Pemerintah Provunsi (Pemprov) Kalimantan Barat akan meminta Pemerintah Kab Kubu Raya untuk menganulir Surat Bupati Kubu Raya No.518/1821/DKUKMPP-B/2023 tanggal 23 Agustus 2023 terkait jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Dalam suratnya No.500.3.1/4379/RO-EKON tanggal 27 September 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Kubu Raya (TKBMKR), Pemprov Kalbar mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.5 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan, maka terdapat ketentuan umum koperasi TKBM di Pelabuhan dan merujuk pada kegiatan usaha yang menjadi sumber pertikaian koperasi jasa adalah KBLI 78300 (pendukung) Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia, sehingga terminologi KJ.TKBM.KR adalah koperasi jasa dengan nama Tenaga Kerj Bongkar Muat Kubu Raya (TKBM.KR) yang bukan wadah TKBM di Pelabuhan.

" Selanjutnya terdapat dua puluh sembilan (29) perusahaan/koperasi yang memiliki KBLI 78300 (pendukung) di Kab. Kubu Raya sehingga kewajiban bagi pelaku usaha untuk membuat Perjanjian Kerjasama hanya dengan Koperasi Jasa Mitra Jaya Perkasa (MJP)  tidak sesuai dengan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (Azas Ketidakberpihakan) dan persaingan usaha tidak sehat", dalam surat Pemprov Kalbar  An. Gubernur Kalimantan Barat yang ditandatangani Plh Sekda Alfian yang tembusan suratnya disampaikan kepada Pj. Gubernur Kalimantan Barat.

Pemprov Kalbar juga akan minta Perangkat Daerah terkait Koperasi dan Ketenagakerjaan di lingkungan "Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mengevaluasi aktivitas usaha,  kelembagaan, dan keanggotaan Koperasi Jasa di lingkungan Kabupaten Kubu Raya, serta  Perangkat Daerah terkait Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memfasilitas/mendampingi badan usaha/koperasi primer provinsi yang  mengajukan perijinan kegiatan usaha sesuai KBLi-nya melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Surat Pemprov Kalbar An.  Gubernur Kalbar perihal  Atensi Koperasi Jasa TKBM Kubu Raya tersebut menjawab surat
 Pimpinan Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Kubu Raya (KJ.TKBM.KR) nomor 216/KJ.TKBM.KRMVINI/A.08/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Kewenangan Pembatalan Surat Pemberitahuan Bupati Kubu Raya No. 518/1821/DKUKMPP.B/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dan dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar pada setap kegiatan usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam rangka terwujudnya kelancaran arus distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat serta pengendalian inflasi Prov. Kalbar sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atensi Pemprov Kakbar ) An.Gubernur Kalbar tersebut juga salah satunya  berdasarkan Rapat Pembahasan Atensi Gubemur yang dipimpin oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan dengan menghadirkan Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat dan Kab. Kubu Raya pada hari Kamis, 21 September di Ruang Rapat Asisten sebagai tindaklanjut Surat Permohonan tersebut.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya ratusan  buruh jasa TKBM Kubu Raya melakukan aksi demo di kantor Gubernur Kalbar beberapa waktu lalu.

Surat Pemberitahuan Bupati Kubu Raya (KKR) Muda Mahendrawan No.518/1821/DKUKMPP-B/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditujukan kepada pelaku usaha pengguna jasa bongkar muat di KKR mendapat protes keras dari ratusan anggota & buruh jasa bongkar muat Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKKBM) Kubu Raya.

Pelaku usaha anggota Alfa/Ilfa merasa resah dan merasa tak aman, dengan keluarnya surat bupati tersebut , dikhawatirkan buruh TKBM akan ribut terus.

" Ratusan anggota & buruh TKKBM Kubu Raya minta Bupati KKR  mencabut kembali Surat Pemberitahuan dengan No : 518/1821/DKUKMPP-B/2023  tersebut karena  di anggap merugikan Koperasi TKKBM Kubu Raya dan buruhnya" , ujar Sekretaris Koperasi Jasa Bongkar Muat TKKBM Kubu Raya Benni Januarrdi atau lebih dikenal dengan sapaan Beben, Jumat (25/08/2023) di kantornya Sungai Raya KKR.

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran Pemberitahuan Bupati KKR pada poin nomor 3 disebutkan  : Pelaku usaha pengguna jasa bongkar muat ( Perusahaan pemilik barang/pemilik gudang) di wajibkan membuat perjanjian kerja sama hanya kepada  koperasi yang telah memiliki perizinan yang lengkap,  dalam hal ini koperasi jasa Mitra Jaya Perkasa (MJP).

Pada poin nomor 3 inilah mendapat protes keras dari ratusan anggota dan buruh koperasi jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKKBM) Kubu Raya.

" Sebab koperasi kami memiliki ijin yang lengkap dan sudah ada nomor NIK atau nomor induk koperasinya langsung dari Kementerian Koperasi, yang di tandatangani Menteri Koperasi Teten Masduki", ungkap Beben.

" Seharusnya bupati menanyakan dulu ke bawahannya dinas koperasi Kubu Raya dan Provinsi Kalbar, tentang kelengkapan ijin atau legalitas koperasi kami jasa bongkar muat TKKBM Kubu Raya. Mengapa satu koperasi saja yang direkomendasi, kami TKKBM Kubu Raya sudah lama bergelut pada kegiatan jasa bongkar muat ini dan ijinnya lengkap", pungkas Beben.

"Kami mewakili ratusan buruh minta agar bupati mencabut surat pemberitahuan tersebut. Kami menduga ada intervensi dan berbau politik atas keluarnya surat tersebut", ungkap Beben.

RESAH:
Ketua DPW  Alfa/Ilfa Kalbar Dharma ketika diminta tanggapannya soal surat bupati Muda Mahendrawan dia menilai perlu dikaji ulang. " Surat tersebut belum jelas kepastiannya seperti apa", ungkapnya.

Kalau bupati merekomendasi hanya MJP , maka itu sepihak. "Dulu kan pernah juga dengan bunyi surat yang sama  bupati merekomendasi TKBM yang lain,  sekarang kok tak diakui", ungkap Dharma.

Menurut Dharma, bupati harus bijak dalam  mengeluarkan surat. Paling tidak bisa membuat pekerja merasa aman dengan periuknya, otomatis  pelaku usaha juga merasa aman tanpa ada gangguan ribut ribut dalam pengiriman barang" , jelasnya.

Dharma memberi saran kalau bisa pemerintah mendorong agar kedua kubu bisa berkolaborasi dalam kegiatan bongkar muat. "Kalau ribut terus bagaimana kami bisa tenang dalam pengiriman barang",  bebernya .( lisa )

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved