Pelalawan, Beritatime.com , - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Jenderal Perbuatan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), berlokasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.
Bahwa pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana diamanatkan pasal 270 KUHP, yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di lapangan. Pidana Umum sebagaimana diamanatkan pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH, beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang datang menyaksikan dan ikut serta dalam pemusnahan barang bukti pada hari ini.
Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 60 barang yang terdiri dari narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL, Barang bukti yang ada akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender untuk barang bukti narkotika, dan akan dipotong dan dibakar untuk barang bukti lainnya, kata Kapolri. . Jaksa Agung Palawan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara pemusnahan menggunakan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa:
Bukti Sabu : 16 gram
Barang Bukti Ganja : 2,07 gram
Barang Bukti Ekstasi : sebanyak – gram
Kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan barang bukti berupa senjata tajam atau benda berbahan besi dan telepon genggam, serta pembakaran barang bukti seperti pakaian dan lain-lain. Total kasus OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan ini berjumlah 31 kasus.
Acara tersebut dihadiri oleh para tamu yang hadir dalam pemusnahan barang bukti yaitu Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, BKSDA Kabupaten Pelalawan pihak Codem 0313/KPR.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan menurun dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga kondisi dan situasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Pelalawan tidak dapat disalahgunakan. Kantor dapat disalahgunakan. Kantor menjadi aman, damai dan tenang. kondusif (mas/rls
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :