Dua Ranperda Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan Di Setujui DPRD
Selasa, 23/04/2024 - 02:18:21 WIB
Redaktur: Wasito
Sidang Paripurna 2 Rapendra jadi Perda

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, BeritaTime.Com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Faizal, S.E, M.Si berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Senin (22/4/2024) .

Rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua I sekaligus Pimpinan Sidang Syafrizal, S.E, 25 anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, , Sekda Kabupaten Pelalawan H. Abdul Karim, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan undangan membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil pembahasan oleh Pansus (Panitia Khusus) terhadap 3 Ranperda yang diajukan, didapatkan keputusan bahwa DPRD Kabupaten Pelalawan sepakat menyetujui 2 Ranperda yakni Ranperda tentang kawasan bebas asap rokok dan Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dalam sambutan Bupati Pelalawan H. Zukri yang diwakili oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin, S.H., M.H menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan demi kemajuan masyarakat Pelalawan.

“Kami pemerintah Kabupaten Pelalawan mengucapkan terimakasih kepada DRPD Kabupaten Pelalawan yang telah bertungkus lumus untuk menyepakati Ranperda pada hari ini. Semua yang dilakukan hari ini adalah demi kemajuan Kabupaten Pelalawan dan juga kesejahteraan masyarakat.” katanya.

Tujuan ditetapkan kawasan tanpa asap rokok adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif, perokok pasif, dan memberikan ruang lingkup yang bersih dan sehat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.” lanjutnya.

“Semoga dengan dibentuknya Ranperda ini diharapkan dapat terciptanya lingkungan bebas dari asap rokok dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencegah perokok pemula serta dapat penurunan prevalensi perokok usia 10 sampai 18 tahun.” tambah Nasaruddin.

Nasaruddin menyampaikan bahwa Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengatur tentang pedoman umum mengenai perencanaan pengelolaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, yang terdiri dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, serta mengatur pembinaan koordinasi sosialisasi dan penyebarluasan informasi dan pengendalian akan pertanian pangan berkelanjutan.

Dengan dibentuknya Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, agar dapat menekan laju konversi atau alih fungsi tanaman pangan dan holtikultura dengan mempertahankan fungsi ekologi lahan pangan, sehingga dapat menjadikan Kabupaten Pelalawan sebagai kawasan pertanian yang maju dan mandiri, dan sebagai salah satu lumbung padi di Provinsi Riau serta dapat mewujudkan Pelalawan maju dengan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup petani yang ada di Kabupaten Pelalawan. Semoga Ranperda yang disetujui hari ini akan membawa dampak yang baik bagi masyarakat Pelalawan.” pungkasnya.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Yose Kembalikan Formulir PKB Fan Nasdem Pekan Depan Serius Calonkan Wakil Bupati Pelalawan 2024-2029
  • Pekan Depan Bacalon Wabup Pelalawan, Yose Indrawan Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem
  • Peduli Potensi Investasi, Wabup Rohil Pimpin Ekspos Laporan Pendahuluan dan FGD
  • Sekda Rohil Hadiri Giat FGD Forum Sekda Seluruh Indonesia Komwil Riau
  • Pengawas Gelper Mandiri Swalayan Sebut Pemberitaan Media Hal Biasa
  • Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan, Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian Nugraha dan M Alga Viqky Azmi atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Provinsi Riau
  • H Sukarmis Mantan Bupati Kuansing dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, Di Tahan Pidsus Kejari Kuansing
  • Polsek Kampar Kiri Tangka Pelaku di Pondok Pinggiran Sungai Sebayang
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa se-Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Yose Kembalikan Formulir PKB Fan Nasdem Pekan Depan Serius Calonkan Wakil Bupati Pelalawan 2024-2029

    Pekan Depan Bacalon Wabup Pelalawan, Yose Indrawan Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem

    Peduli Potensi Investasi, Wabup Rohil Pimpin Ekspos Laporan Pendahuluan dan FGD

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved