PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN BPD DESA TASIK SERAI TIMUR KECAMATAN TALANG MUANDAU KABUPATEN BENGKALIS PERIODE 2024-2032.
Selasa, 07/05/2024 - 10:07:00 WIB
Redaktur: IZP
Dok

TERKAIT:
   
 

TALANG MUANDAU, BERITATIME.COM
Bertempat di aula rapat Kasmarni Kantor camat talang muandau di laksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa BPD desa tasik serai timur kecamatan talang muandau kabupaten bengkalis. Senin 06/05/2024.

Camat Risky Afriandi, S.STP.,M.Si atas nama Bupati Bengkalis Melantik sebanyak 7 orang Anggota BPD Badan Permusyawaratan Desa tasik serai timur masa jabatan 2024-2032.

Turut hadir Erwin Siahaan kepala desa tasik serai timur dan beberapa kepala desa lainnya mengahadiri acara pelantikan tersebut.

"Kasmarni berpesan melalui camat Risky Mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru di lantik agar dapat menunaikan tugas dan kewajibannya dengan baik guna mempercepat pembangunan desa dan bersiap menjadi fasilitator yang bisa mensinergikan 
berbagai kepentingan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Bupati bengkalis menetapkan masa jabatan BPD desa tasik serai timur selama 8 tahun terhitung dari tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Camat talang muandau Risky afriandi menyampaikan pesan kepada anggota BPD desa tasik serai timur masa jabatan 2024-2032 yang baru dilantik hari ini, bahwa pekerjaan sangat strategis dan sensitif terutama dalam melakukan pengawasan  dan kontroling pembangunan dan Menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dalam menampung aspirasi masyarakat, uraiannya.

Menerangkan bahwa  BPD yang dilantik hari ini berjumlah 7 orang
di Desa Tasik serai timur kecamatan talang muandau tugas tugas yang harus di kerjakan sangat berat sehingga dibutuhkan kerja sama yang baik dengan pemerintah desa demi untuk kemajuan desa kita.

Harus segera mempelajari aturan sebagai pelaksana pemerintah dari terkecil hingga teratas.
Tidak boleh melanggar aturan yang ada. Harus taat dan patuh melaksanakan tupoksinya sesuai peraturan.

Selanjutnya, anggota BPD yang baru di lantik hari ini harus pahami betul Undang-undang RI tentang desa, Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bupati (Perbub), Permendagri dan seterusnya. Karena di sana ada aturan yang harus di lakukan. Bukan hanya sekedar menjadi anggota BPD mewakili masyarakat tapi ada hal yang sudah diatur dalam setiap perdes, perbub dan permendagri. Ucap camat Risky.

"Usai acara pelantikan tersebut, camat Risky menghimbau kepada BPD yang baru di lantik untuk segera melaksanakan rapat pemilihan ketua, sekretaris dan bendahara paling terlambat tiga hari di mulai dari sekarang."Tutupnya.
(BTC-DANI HALAWA)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kembalikan Berkas Bacalon Ketum HIPMI Bengkalis, Arsya Bertekad Wujudkan HIPMI Bermasa
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis-Pakning
  • Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka Korupsi, Rp1,1 M Kini Pakai Rompi Orange Nusantara Riau Mei 17, 2024
  • Penancapan Tiang Pancang Pertama Pembangunan Masjid Shiratul Jannah Polresta Pontianak
  • Bupati Rokan Hilir Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
  • Bupati Dukung Program Subuh Harmoni Kapolres Pelalawan Dan Dandim 0313 KPR laksanakan Subuh Harmoni di Pulau Mendol Kabupaten Pelalawan
  • Kapolres Pelalawan bersama Bupati dan Dandim 0313 KPR laksanakan Subuh Keliling Harmoni di Pulau Mendol Kabupaten Pelalawan
  • Hoaks, Surat Edaran Penempatan Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara
  • Terkait Korupsi Dana Hibah, PPWI KPK-kan Menteri BUMN, Dewan Pers, dan PWI
  • Terkait Kasus Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau Tahun 2022 Kejati Riau Tahan Kadis Pendidikan Riau Tengku Fauzan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kembalikan Berkas Bacalon Ketum HIPMI Bengkalis, Arsya Bertekad Wujudkan HIPMI Bermasa

    Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis-Pakning

    Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka Korupsi, Rp1,1 M Kini Pakai Rompi Orange Nusantara Riau Mei 17, 2024

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved