Ayub Codey Merespons Pernyataan Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M.Kn Melalui Kuasanya
Rabu, 05/06/2024 - 22:21:49 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

Kupang – Beritatime.Com -Harvido Aquino Rubian sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan salinan Akta PPJB Nomor 10, tanggal 5 Maret 2020 tak kunjung diperoleh dari Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M.Kn selaku Notaris Pemegang Protokol dari Almarhum Hengki Famdale, SH.

Karena tidak mendapatkan Salinan akta, walau sudah diminta berulang kali, Harvido Aquino Rubian melaporkan oknum Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M Kn di Polisi dengan dugaan penggelapan. 

Proses penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan tersebut sedang berjalan.

Atas laporan penggelapan itu, Notaris Jefri Jonatan Ndun akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Harvido Rubian kepada pihak yang berwenang dengan tuduhan laporan palsu.

Ayub Codey, SH sebagai kuasa hukum Harvido Aquino Rubian merespon pernyataan Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M Kn selaku Notaris Pemegang Protokol dari Almarhum Notaris Hengki Famdale, SH yang disampaikan melalui kuasanya Meklzon Beri, SH, M.Si.

Ayub menjelaskan klien kami Harvido Aquino Rubian melapor dugaan penggelapan pada oknum Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M Kn bukan tanpa alasan, tapi melapor disertai bukti-bukti.

Ada surat Majelis Pengawas Daerah Notaris kota Kupang tanggal 21 Desember 2023, perihal Salinan akta. Dalam surat tersebut tertulis jelas didalamnya.

Ada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.72.AH.02.04 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol, menunjuk Jefri Jonathan Ndun, SH, M.Kn notaris di Kota Kupang sebagai pemegang protokol notaris dari Hengki Famdale, S.H.

Selain klien kami, saya sendiri selaku kuasa hukum Harvido juga ke kantor pak Jefry Jonathan Ndun, SH., M Kn menanyakan akta itu. Saya ke kantor pak Jefry dua kali.

Pak Jefry menyampaikan ke saya ”sampaikan pak Akhmad untuk telp ketua pengawas. Kalau ketua pengawas telp, akta itu akan saya kasih”, ungkap Ayub mengutip perkataan Jefry.

Padahal sudah ada surat majelis pengawas jelas Ayub, dan pemberian salinan akta itu bukan kewenangan majelis pengawas. Kewenangan pengawas sudah menunjuk Jefry Jonathan Ndun, SH., M Kn sebagai pemegang protokol dari Notaris Hengky Famdale, SH yang meninggal dunia.

Sudah ada serah terima dokumen tersebut ke pemegang protokol yakni pak Jefry. Notaris yang menerima protokol berwenang untuk mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta sesuai ketentuan UUJN, bukan lagi pengawas, jelas Ayub.

Kemudian pak Jefry menyampaikan lagi, ”saya bisa kasih kecuali atas perintah Pengadilan atau Pengadilan bersurat ke saya akan saya kasih tunjuk”, jelas Ayub.

Ayub mengatakan ”mungkin Pak Jefry belum membaca perintah UUJN. Notaris itu bukan para pihak dalam pembuatan akta. Notaris itu pasif, yang aktif itu para pihak yang datang dihadapan notaris membuat akta. Itu yang klien kami datang untuk mengambil akta, klien kami berkepentingan langsung. Pak Jefry juga tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara di Pengadilan. Kami tanyakan salinan akta pada pak Jefry karena selaku pemegang protokol dari Hengky Famdale”.

Terus pak Jefry Jonathan Ndun juga menyuruh kami untuk bersurat ke Kanwil Hukum dan HAM. Kalau ada itu baru saya kasih, ungkap Ayub meniru perkataan Jefry.

Surat Majelis Pengawas Notaris itu apa? Bukankah Majelis Pengawas mewakili pemerintah sesuai UUJN? Coba pak Jefry baca ulang UUJN, biar tidak keliru, ungkap Ayub.

Hal yang sama juga disampaikan pak Jefry ke klien kami Harvido Aquino Rubian.

Waktu dikantornya pak Jefri, pak Jefry jelaskan dengan berdiri ke saya, ada staf pak Jefry juga disitu, kata Ayub.

”Kalau minuta ada, otomatis salinan ada. Legal reasoning pak Jefry tidak masuk. Minuta itu roh sebuah akta, salinan itu hanya badan. Badan tanpa roh itu mayat atau mati. Salinan itu tidak boleh berbeda dengan minuta biar satu huruf atau kalimatpun. Minuta itu para pihak, saksi dan notaris tandatangan. Ada paraf dan cap jempol. Kalau para pihak ada yang tidak tandatangan ditulis diakhir akta. Akta nomor 10 para pihak tandatangan, termasuk klien kami tandatangan, paraf dan cap jempol. Kalau salinan akta hanya notaris yang tandatangan. Ada juga salinan pojok yang hanya tertulis ttd dan cap/stempel notaris”, jelas Ayub.

Ayub menambahkan ”Kalau sebut minuta ada tapi salinan tidak ada, ya publik akan ketawa pembuat pernyataan itu. Logikanya tidak nyambung. Pasti ditanya ada apa ini?” ungkap Ayub.

”Karena sedang diproses di Kepolisian atas laporan dugaan penggelapan, pak Jefry menunggu jadwal untuk diperiksa di Kepolisian kemudian sampaikan penjelasan itu di Penyidik. Kami juga sedang siapkan tiga ahli untuk membantu penyidik, biar ahli berpendapat sesuai fakta-fakta yang ada”, jelas Ayub.

Ayub menjelaskan banyak notaris telah masuk penjara karena hilangkan dokumen negara berupa akta otentik. Hati-hati saja kalau hilangkan dokumen negara, bisa kena pasal pidana lagi. Akta itu itu dokumen negara, kata Ayub.

Protokol notaris itu diserahkan untuk menjaga kerahasiaan akta dan eksistensinya, sehingga apabila suatu saat dibutuhkan guna suatu keperluan dapat mudah diperoleh. Itu dokumen negara, diatur dalam UUJN, jelas Ayub.

Jefri Jonatan Ndun mengancam melapor Harvido Aquino Rubian yang membuat laporan penggelapan akta di Polisi dengan tuduhan membuat laporan palsu.

”Sebagai kuasa hukum dari Notaris Jefri Jonatan Ndun, saya segera mengambil langkah hukum untuk melaporkan Harvido Rubian kepada pihak yang berwenang guna melindungi kepentingan hukum dari notaris Jefri Jonatan Ndun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Meklzon Beri, S. H, M.si, Senin 03 Juni 2024, dikutip okenusra.com, Senin (3/6/2024).

Pasalnya, kedudukan Jefri Jonatan Ndun hanyalah sebagai Notaris pemegang protokol dan tidak pernah menerima penyerahan salinan Akta PPJB Nomor 10, tanggal 05 Maret 2020. 

Namun, lanjut Melkzon, sebagai warga negara yang taat hukum, notaris Jefri Jonatan Ndun menghormati proses hukum yang ada karena dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan oleh Harvido Rubian. (TIM/Red)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Antusias Masyarakat Ramaikan Pawai Ta'aruf Pembukaan MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir.
  • Para Calon Kepala Dinas Kedepan Masuk Tahapan General Check Up Di RSUD Selasih Poly Jiwa
  • Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini
  • Poradeskel Bermasa I Kecamatan Pinggir Resmi Dimulai, Bupati Kasmarni Pesan Jaga  Persatuan dan Tingkatkan Prestasi Olahraga
  • Bupati Bengkalis Kasmarni Resmi Buka Poradeskel Bermasa I Kecamatan Pinggir, Program Kolaborasi 8 Desa dan 2 Kelurahan Bersumber Dari Dana Bermasa Tahun 2024.
  • Kabupaten Pelalawan Sedang Berkabut Dan Bersedih Dihari HUT Adiyaksa Ke-64, Diwarnai Mahasiswa Demo Aksi Bakar Ban Di Gedung DPRD
  • Nasabah Bank Mandiri Taspen Pekanbaru Pengelola Pinjaman Dana Pensiun Nasabahnya Merasa Di Bohongi Sebab Dana Blokir Tidak Di Jelaskan Diawal Dan Angsuran Yang Mencekik
  • Lantik PBSI Kampar, Pj Sekda Kampar Bina Generasi Muda, Kami yakin PBSI Kampar mampu Lahirkan Atlit International.
  • Bappeda Rohil Gelar Rapat Evaluasi Serentak Hasil Pencegahan Stunting Tahun 2024
  • Wakili Bupati, Sekda Rohil Hadiri Sertijab Kapolres Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Antusias Masyarakat Ramaikan Pawai Ta'aruf Pembukaan MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir.

    Para Calon Kepala Dinas Kedepan Masuk Tahapan General Check Up Di RSUD Selasih Poly Jiwa

    Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved