Aksi Debt Collector Seperti Preman di Jalan: Warga Pontianak Resah
Kamis, 01/08/2024 - 21:23:21 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

Pontianak— Beritatime com -Aksi debt collector (DC) kembali menjadi sorotan di Kota Pontianak setelah insiden penghadangan yang dialami Abdul Khatab, seorang warga Ketapang, pada Selasa, 30 Juli 2024. Empat pemuda yang mengaku sebagai DC dari PT Udin Jaya Sejahtera menghentikan Khatab secara tiba-tiba di Jalan Tanjung Pura, menuduhnya menunggak pembayaran angsuran kendaraan.

Khatab, yang saat itu sedang dalam perjalanan untuk bersilaturahmi dengan keluarganya, mengaku kaget ketika empat pemuda menghadangnya di jalan. "Saya tiba-tiba dihadang, mereka menanyakan soal tunggakan angsuran dan meminta saya ikut ke kantor BFI Finance Indonesia," ungkapnya.

Namun, yang membuat Khatab dan warga lainnya resah adalah tindakan para DC ini yang tidak menunjukkan surat kuasa atau identitas resmi. "Mereka datang seperti preman, tidak menunjukkan identitas apa pun," tambahnya.

Al-Aydrus, perwakilan BFI Finance Indonesia, membenarkan bahwa PT Udin Jaya Sejahtera memang ditugaskan untuk menangani penagihan. Namun, ia menegaskan bahwa sesuai dengan prosedur, DC wajib menunjukkan surat kuasa dan identitas kepada debitur saat melakukan penagihan. "Ini untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman dan menjaga profesionalitas dalam proses penagihan," kata Al-Aydrus saat ditemui di kantornya di Jalan Moh Sohor, Pontianak.

Faris dan Taufik Iman, perwakilan dari PT Udin Jaya Sejahtera, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Mereka mengakui tidak menunjukkan surat kuasa kepada Abdul Khatab karena tidak merasa ada hambatan dalam proses penagihan. "Kami biasanya menunjukkan surat kuasa jika debitur mempersulit kami. Tapi karena Abdul Khatab kooperatif, kami tidak mengeluarkan surat tersebut," jelas Faris.

Tidak puas dengan perlakuan yang diterima, keluarga Abdul Khatab kemudian mendatangi kantor BFI Finance Indonesia pada Rabu, 31 Juli 2024, untuk meminta klarifikasi dan menuntut pertanggungjawaban. Mereka menilai tindakan DC yang seperti preman di jalan sangat tidak profesional dan meresahkan.

Malam harinya, keluarga Khatab juga melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak. Namun, pihak kepolisian melalui unit Tipiter masih menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penagihan yang meresahkan masyarakat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap debt collector yang bertindak di luar aturan, demi menciptakan rasa aman dan perlindungan bagi warga yang sedang menghadapi masalah finansial.Tim - Liputan

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved