Kejaksaan Negeri Pelalawan Akan Lakukan Lelang Barang Rampasan Unit Excavator Hitachi
Pelalawan, Beritatime com,- Kejaksaan Negeri Pelalawan akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, terhadap barang-barang sebagai berikut :
1 (satu) Unit Alat Berat Jenis Excavator Warna Orange merk Hitachi, dengan kondisi tidak hidup atau rusak dan tanpa bukti kepemilikan.
Nilai Limit sebesar Rp.95.335.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), Uang Jaminan sebesar Rp.47.667.500 (Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). Unit barang yang akan dilelang terletak di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang beralamat di Jalan Hangtuah Nomor 03, Desa Makmur SP. VI, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi
Riau.
Lelang tersebut akan dilaksanakan pada : Hari Senin Tanggal16 Desember 2024, Waktu Penawaran Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaranBatas Akhir Penawaran Tanggal 16 Desember 2024, pukul 09.40 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB)
Alamat Domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id, Tempat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Pekanbaru. Penetapan Pemenang Setelah batas akhir penawaran.
Cara Penawaran Open Bidding. Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.lye-auctionkpknl dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
2. Pendaftaran Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta Lelang dapat ditolak sebagai peserta Lelang apabila tidak mengunggahKTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
3. Uang jaminan Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jumlah Uang Jaminan
yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil).
b. Setoran Uang Jaminan Lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambatlambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
c. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
4.Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token Lelang dan/atau password akun masing-masing peserta Lelang setelah peserta menyetorkan uang jaminan lelang dan memenuhi persyaratan.
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit.
c. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali dan dapat dilakukan sejak pengumuman ini terbit/ditayangkan pada www.lelang.go.id sampai dengan batas akhir penawaran yang tertulis diatas.
5. Pelunasan Lelang
Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai pemenang Lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga Lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara.
6. Untuk peserta yang kalah atau tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, UJL dikembalikan seluruhnya ke rekening yang dicantumkan peserta Lelang dalam akunnya masing-masing tanpa potongan, dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap bank yang dibebankan kepada peserta Lelang.
7. Kondisi barang yang dijual apa adanya “as is”. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/ kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yangtimbul dari transaksi Lelang dan/atau kepemilikan atas objek Lelang dimaksud;
8. Pelaksanaan Lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta Lelang untuk mengikuti Lelang adalah menjadi tanggungjawab peserta Lelang sepenuhnya. Peserta Lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/ menggugat/ melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Pekanbaru selaku PelaksanaLelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga;
9. Serah terima barang dan dokumen kepemilikan kepada pemenang Lelang dilakukan oleh penjual.
10. Penguasaan objek Lelang setelah pelaksanaan Lelang menjadi tanggungjawab pemenang Lelang;
11. Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru, alamat di Jl. Jend. Sudirman No. 24, Simpang Tiga Pekanbaru, Telp. (0761) 23845 atau Panitia Lelang di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jalan Hangtuah No.03 Desa Makmur SP.VI, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan 28314, Whatsapp : 0838-7557-3950.
WASPADA TERHADAP PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN LELANG ! Pesan Kajari Pelalawan AZRIJAL, S.H., M.H. JAKSA MADYA NIP. 19770501 200212 1 005.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :