Perambah Hutan TNTN Lokasi Desa Bagan Limau Di Tangkap Tim Tipider Polres Pelalawan
Minggu, 02/03/2025 - 14:31:36 WIB
Redaktur: Wasito
Foto ; Seorang ketua kelompok tani (baju belang) SU saat diamankan (20 Februari 2025

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,- Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama pihak Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melakukan patroli di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Alhasil, seorang Ketua Kelompok Tani berinisial Su (48) warga Desa Bagan Limau, yang diduga merambah kawasan hutan TNTN ditangkap dan jebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan.

Setelah mendapat informasi ada perambahan hutan di kawasan TNTN. Tim gabungan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim, Iptu Asbon Mairizal SPsi langsung menunjuk titik lokasi yang dicurigai.

Maka saat ditelusuri tim gabungan menemukan sejumlah kawasan TNTN Resor Air Hitam, Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, sudah dirambah untuk di jadikan perkebunan sawit, Kamis (20/2/2025) pekan lalu.

Kemudian tim menemukan beberapa pria sedang berada di lokasi perambahan kawasan TNTN. Hingga seorang koordinator pekerjaan, yakni Su yang juga Ketua Kelompok berhasil diamankan oleh tim gabungan.

Selain menangkap Ketua Kelompok Tani, juga berhasil diamankan barang bukti, parang, mesin chainsaw dan pohon sawit yang akan ditanam.

Dari keterangan Su yang juga mengaku sebagai salah satu Ketua Kelompok Tani, rencana lahan yang sudah diklaim 120 hektare miliknya dan baru mulai digarap 5 hektare di kawasan TNTN tersebut.

Selanjutnya pihak Balai TNTN yang melakukan pengamanan tidak terima, akhirnya melapor ke Polres Pelalawan, seraya menyerahkan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK didampingi Kanit Tipidter, Iptu Asbon Mairizal SPsi membenarkan seorang tersangka perambahan kawasan hutan TNTN tersebut.

"Kami berkomitmen memberantas perambahan hutan. Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kasat Reskrim, kemarin.

Lanjut Kasat Reskrim, atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 50 jo Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Atau Jo pasal 37 Jo Pasal 17 Jo Pasal 92 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 17 Jo Pasal 92 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan**@@.
(Sumber Klikmx.com)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Bibit Jagung Tumbuh Optimal, Polsek Pinggir Cek Keadaan Tanaman Jagung Di Pinggir
  • Kapolsek Bunga Raya Lakukan Panen Jagung, Di Pipil Langsung Di Kampung Tambusai
  • Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Riyadi Melakukan Giat Pengecekan Lahan Jagung
  • Diduga Judi Meja Ikan-Ikan Modus Gelper Bebas Beroperasi di kota Pekanbaru
  • Beri Dukungan Kepada Petani Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Cek Tanaman Jagung Di Tasik Serai Barat
  • Ibu Rumah Tangga Histeris Saat Cari Suami Di Lokasi Judi, Di Minta APH Segera Bertindak
  • Ketua Dekranasda Kampar Ny. T. Nurheryani Ahmad Yuzar Hadiri Pameran Kerajinan dan Kuliner Khas Dekranasda se-Provinsi Riau.
  • Bupati Ahmad Yuzar Terima Audiensi IKM Kampar, Dorong Penguatan Sinergi Daerah.
  • Serahkan Data Pajak dan Tinjau Kopdes MP, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Sambut Kunjungan Kerja Plt Gubri ke KamparĀ .
  • PKS Rambutan dan Kebun Rambutan Melaksanakan Penilaian Dampak Sosial Terhadap Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Bunga Raya Lakukan Panen Jagung, Di Pipil Langsung Di Kampung Tambusai

    Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Riyadi Melakukan Giat Pengecekan Lahan Jagung

    Judi Meja Ikan-Ikan Modus Gelper
    Diduga Judi Meja Ikan-Ikan Modus Gelper Bebas Beroperasi di kota Pekanbaru

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved