Polres Pelalawan SP3 kan Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Di Desa Segati
Rabu, 05/03/2025 - 19:02:35 WIB
Redaktur: Wasito
Foto ; Pers Rilis Polres Pelalawan Sp3kan Kecelakaan Tunggal Truck Coldisel angkut orang, Rabu 05 Maret 2025

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Beritatime.com,- Polres Pelalawan sampaikan perkembangan penyelidikan tragedi truk colt diesel jatuh kesungai Desa Segati. Rabu(5/3/2025) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.Polres Pelalawan SP3kan penetapan tersangka sopir truk colt diesel yang menewaskan 15 orang penumpang. 
 
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto SH.menyampaikan tim dari penyidik dan satlantas Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan. Begitu juga dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk menambah data data penyidikan ini. 
 
Dalam kejadian kecelakaan lalu-lintas ini adalah kecelakaan tunggal, dimana si sopir termasuk kedalam korban yang meninggal. Maka dari itu Polisi menetapkan sopir adalah tersangkanya. Diancam dengan pasal 310(4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 
 
"Berhubung tersangkanya merupakan adalah sopir, dan menjadi korban meninggal dunia,maka dari itu  penetapan tersangkanya sopir dengan nama Maranatha Zendrato(33) di SP3kan. Dikarenakan tersangkanya meninggal dunia, " ujar Kapolres Pelalawan. 
 
Selanjutnya Penyelidikan akan tetap dilanjutkan, prosesnya adalah dengan pengembangan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang modifikasi angkutan. 
 
Seperti yang terdapat di ayat (1). Setiap orang yang melakukan modifikasi terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
 
Kemudian ayat 2 menjelaskan tentan setiap orang yang memperjualbelikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 
Pasal ini mengatur tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan persyaratan teknis. Jika seseorang melakukan modifikasi yang tidak sesuai, maka mereka dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda.
 
Ditambahkan Kapolres, didalam penyelidikan pengembangan pasal 277 ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersnagka baru atau lainnya. Bisa saja untuk tersangka dari pemilik PT ERB .yang mendapat kontrak  dari PT NWR Kecamatan Langgam. Tutup Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved