Omnibus Law Cipta Kerja Tak Bebaskan TKA dari Pajak
Senin, 12/10/2020 - 14:14:43 WIB
Redaktur:
DJP memastikan UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak membebaskan TKA dari kewajiban membayar pajak, meskipun pemerintah memberikan insentif. Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA).

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tak membebaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari kewajiban pajak. Namun, memang, pemerintah memberi insentif bagi pekerja asing dengan keahlian tertentu.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan pemerintah hanya memungut Pajak Penghasilan (PPh) pekerja asing atas pendapatan yang mereka terima di Indonesia selama empat tahun pertama.

"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja, selama 4 tahun pertama," imbuhnya dalam briefing UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Senin (12/10).

Selanjutnya, setelah empat tahun sementara pekerja asing itu masih berada di Indonesia, maka pemerintah kembali memberlakukan rezim pajak normal karena Indonesia menganut basis pajak global. Artinya, penghasilan di luar Indonesia setelah 4 tahun tetap akan dipungut pajak.

"Jadi, bukan berarti mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar dari indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia, untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada," jelasnya.

Ia menuturkan insentif tersebut diberikan agar pekerja asing memberikan transfer pengalaman kepada pekerja di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak semua pekerja asing mendapatkan fasilitas tersebut, namun hanya pekerja asing di bidang tertentu.

"Kami sedang definisikan keahliannya seperti apa, karena yang kami inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal2 tertentu dimana kita nggak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi," tandasnya.(AH**)

Sumber : Cnnindonesia.com



 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR
  • Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
  • Plt. Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar. ST, Lakukan Buka Puasa Bersama Staff Dan Anggota Dalam Menjalin Silaturahmi
  • Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan secara resmi di buka oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin SH. MH
  • APABILA ORANG INI DI TEMUKAN HARAP DI INFORMASIKAN
  • Pemilu 2024 Usai, Ketua Badan Kehormatan Nefliza DPRD Kampar Minta Anggota Kembali Fokus Kerja
  • Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih Periode 2024-2029
  • Tim Terpadu Satgas Banjir Kab.Pelalawan Turun Gunung Lihat Jalan Bekas Banjir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH, MH Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

    Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an

    PT. Musim Mas Terima Penghargaan Atas Pembangunan Kabupaten Pelalawan Melalui Program CSR

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Polsek Siak Hulu Ungkap Ciri-ciri Mayat Yang Ditemukan di Dusun I Pandau Makmur Desa Pandau Jaya
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved