Kejari Pelalawan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Selasa, 22/04/2025 - 16:43:11 WIB
Redaktur: Wasito
Foto : Acara Pemusnahan Barang Bukti Kajari Pelalawan, 22 April 2025

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,- Kajari Pelalawan lakukan Kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang sudah inkrach oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, sekira pukul 10.00 wib, Pada Hari Selasa Tanggal 22 April 2025, Kajari Pelalawan Azrijal.SH.MH dalam sambutannya menjelaskan.

"Barang yang di musnahkan ini sudah inkrach dan punya kekuatan hukum yang tetap sehingga kita bisa lakukan pemusnahan hari ini, adapun barang yang di musnahkan berupa barang bukti" ungkap Kajari, selanjutnya.

"Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 120 perkara yang terdiri dari 56 perkara Narkotika dan 64 perkara oharda, kamnegtibum dan TPUL. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis Shabu sebesar 108,95 gram, Ganja sebesar 41,73 gram dan ekstasi sebesar  1,39 gram serta Barang bukti berupa handphone dan senjata tajam (seperti parang, tojok dan egrek) dan barang bukti lainnya" tegas Kajari Pelalawan.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kasi Pidum Rezi Darmawan, SH, Kasi PB3R Agustina Notarisma, SH. MH, Kasat Reskrim Polres Pelalawan IPTU I Gede Yoga E.P, S.TrK. SIK. MH, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alex Haryanto Alex Sinaga. SH, Perwakilan dari Dinas kesehatan kab. pelalawan, Sekretaris Adi Purwanto, M.Kes. Perwakilan Pengadilan Negeri Pelalawan, Martha Wendra, SH. MH. dan Perwakilan dari BNN, kabupaten Pelalawan Marleni ,SST**@@

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved