Kasat Narkoba Polres Pelalawan Lakukan Penggerebekan Di KM. 83 Jalintim
Rabu, 13/08/2025 - 09:59:59 WIB
Redaktur: Wasito
Foto ; Pelaku pengedar inisial H saat di amankan di polres Pelalawan, 12 Agustus 2025

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Berita time.com,- Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penggerebekan di rumah Jalan Lintas Timur(Jalintim) Km 83 Desa Kemang Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan.Pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 22.30 Wib.

Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alex H. Sinaga, SH berhasil mengamankan seseorang laki-laki mengaku beinisial H.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Samsoe yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.21 gram. Tersangka Insial H mengaku memperoleh sabu dari Insial S Als HERI (sudah ditangkap) yang diserahkan oleh Insial V (sudah ditangkap).

Tersangka insial H, laki-laki berusia 39 tahun, wiraswasta, Islam, tinggal di Jalan Jambu Kel. Pangkalan Kerinci Timur. Barang bukti yang diamankan meliputi 8 paket sabu, 1 kotak rokok Dji Samsoe, dan 1 unit handphone Android merk Vivo warna Hijau.

Pengungkapan ini sesuai dengan LP/ A / 87/ VIII/ 2025/ RIAU / Res Plwn/, Tanggal 12 Agustus 2025 terkait pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan untuk memastikan informasi yang akurat. Saat ini Tersangka telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Rutan Pekanbaru Pindahkan 28 Narapidana, Lapas Pasir Pangarayan Sambut dan Siap Lanjutkan Pembinaan
  • Kasat Narkoba Polres Pelalawan Lakukan Penggerebekan Di KM. 83 Jalintim
  • Siswa SMPN 3 Bathin Solapan Sukses Raih Juara Satu U-13 SOERATIN Riau 2025
  • BUPATI DAN WABUP NIAS SELATAN , HADIRI PARIPURNA DPRD PEMBAHASAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA. 2024
  • H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati
  • Prevalensi Stunting di Bengkalis Menurun, Ketua TPPS Ajak Seluruh Pihak Bersinergi
  • H. Zukri, SM. MM Tinjau Jalan Pintas Desa Kemang – Desa Meranti Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan
  • Kapolres Kampar Pererat Sinergi dengan DPRD Kampar, Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Dukung Pembangunan Daerah
  • Ekspose Laporan Hasil Penyusunan RIPPARKAB Kampar Tahun 2025-2045 Kampar Hebat, Misharti : Pemkab Kampar Dukung Penuh Pengembangan Kepariwisataan. 
  • Polres Siak dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Masyarakat Antusias Borong Beras dan Gula
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Rutan Pekanbaru Pindahkan 28 Narapidana, Lapas Pasir Pangarayan Sambut dan Siap Lanjutkan Pembinaan

    Kasat Narkoba Polres Pelalawan Lakukan Penggerebekan Di KM. 83 Jalintim

    H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved