Kasat Narkoba Polres Pelalawan Lakukan Penggerebekan Di KM. 83 Jalintim
Rabu, 13/08/2025 - 09:59:59 WIB
Redaktur: Wasito
 |
Foto ; Pelaku pengedar inisial H saat di amankan di polres Pelalawan, 12 Agustus 2025 |
Pelalawan, Berita time.com,- Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penggerebekan di rumah Jalan Lintas Timur(Jalintim) Km 83 Desa Kemang Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan.Pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 22.30 Wib.
Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alex H. Sinaga, SH berhasil mengamankan seseorang laki-laki mengaku beinisial H.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Samsoe yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.21 gram. Tersangka Insial H mengaku memperoleh sabu dari Insial S Als HERI (sudah ditangkap) yang diserahkan oleh Insial V (sudah ditangkap).
Tersangka insial H, laki-laki berusia 39 tahun, wiraswasta, Islam, tinggal di Jalan Jambu Kel. Pangkalan Kerinci Timur. Barang bukti yang diamankan meliputi 8 paket sabu, 1 kotak rokok Dji Samsoe, dan 1 unit handphone Android merk Vivo warna Hijau.
Pengungkapan ini sesuai dengan LP/ A / 87/ VIII/ 2025/ RIAU / Res Plwn/, Tanggal 12 Agustus 2025 terkait pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan untuk memastikan informasi yang akurat. Saat ini Tersangka telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :