Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi
KALBAR (Beritatime.com) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yaitu Sabu seberat 86,189 kilogram dan 54,801 butir Ekstasi.
Dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu,S.I.K, Konferensi Pers pengungkapan kasus ini digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025).
Turut mendampingi saat itu Ka BNN Provinsi Kalbar Brigjend Pol Totok Lisdiarto,S.IK, Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol.Deddy Supriadi,S.IK, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol.Dr.Bayu Suseno,SH,S.IK,MM,MH, Kajati Kalbar diwakili oleh Aspidum Kajati Kalbar Hadianto,S.lH,MH, Ka Kanwil Bea Cukai Kalbar Muhammad Lukman,SE,MM, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Robert Aprianto Uda,S.IK, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Sektor Timur, serta dihadiri oleh para Awak Media.
Dalam keterangannya, Waka Polda Kalbar jelaskan jumlah tersangka dan barang bukti terkait Pengungkapan Kasus tersebut.
"Dari total 20 tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis, dan lima lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Barang bukti yang disita mayoritas akan dimusnahkan. Barang bukti yang akan dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi. Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan," ungkap Roma.
Selain itu Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol.Deddy Supriadi,S.IK juga mengungkapkan Modus Operandi serta Pasal yang dipersangkakan kepada para Pelaku tindak kejahatan Narkotika yang diungkap sepanjang bulan Januari sampai Agustus 2025.
"Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, kami telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir Ekstasi. Modus Operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang," katanya menjelaskan.
Lanjut Deddy menyampaikan, para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), dimana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kalbar dalam hal ini juga menyatakan bahwa pegungkapan Kasus kali ini merupakan bukti nyata Komitmen Polri dalam perang terhadap Narkoba.
"Pengungkapan kasus Narkotika ini adalah bukti komitmen kuat Polda Kalbar dalam memerangi peredaran gelap Narkoba. Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, serta TNI, untuk menutup celah-celah masuknya barang haram ini, terutama di wilayah perbatasan," ucapnya menegaskan.
"Kasus ini juga menjadi peringatan bagi Masyarakat agar selalu waspada dan tidak terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba. Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa, bahkan dengan ancaman hukuman maksimal seperti pidana mati," pungkasnya mengakhiri.(Elisa)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
|
Berita Lainnya : |
Kapolres Pimpin Kegiatan Jumat Berkah Polres Pelalawan, Wujud Nyata Kepedulian PolriRakor Bersama Wamendagri Bima Arya, Bupati Bengkalis Tegaskan Komitmen Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045"Polri Semakin Presisi! Polres Kampar Perkuat SPKT dengan Pamapta, Kapolres: 'Etalase Terdepan Pelayanan Polri!'""Sikat Habis! Polres Kampar Amankan 66 Gembong Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Operasi Antik Berhasil!"Diduga Ada Penarikan Dana Ilegal, Proyek Sekolah Swakelola Rp547 Juta di Rohil Jadi Temuan BPKParipurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SEMusrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro MassalKantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan |
|
Komentar Anda :