PT. TSM Abaikan Konfirmasi Media, Diduga Tidak Ngatongi Izin
LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
Rabu, 03/09/2025 - 16:00:28 WIB
Redaktur: MD
Foto Lokasi Proyek

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Beritatime.Com, Perusahaan PT. Thaka Sukses Mandiri yang berlokasi di Pangkalan Baru, Desa Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Prov Riau. Yang memproduksi dari baku kayu.

Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2021, tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Menjadi dasar hukum terkait perizinan dan sanksi dalam bidang kehutanan. 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK): Merinci lebih lanjut tentang tata cara pengenaan sanksi dan persyaratan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan. 

Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Menjadi dasar untuk tindakan penegakan hukum terkait pelanggaran hutan. 

Pabrik yang terbukti mengelola hasil hutan kayu tanpa izin dapat terkena sanksi berlapis dari kedua jenis sanksi, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya.

Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, 
Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi 
 Publik..

Berawal hasil Investigasi media kanalkini.com bersama Tim LSM, mengajukan beberapa pertanyaan melalui konfirmasi tertulis pada tanggal 01 September 2025. Dengan No. 027/KB/PIMRED-KKC/IX/PKU/2025 dan foto Lokasi Pabrik PT. Thaka Sukses Mandiri.

Adapun beberap poin konfirmasi media. Sebagai berikut :
1.Apa saja jenis dan atau item
    bahan baku yang di produksi
    pabri PT. Thaka Sukses Mandiri.
2.Sudah berapa lama ber produksi
    dengan bahan baku kayunya….?
3.Bahan baku yang di produksi
   oleh pabrik PT.Thaka Sukses
   Mandiri, didatangkan darimana
   saja …?
4.Bahan Baku yang telah di
    produksi dan atau yang di kelola
    PT. Thaka Sukses Mandiri di jual
    Kemana saja ….?
5.Dan izin apa saja yang dimiliki
   oleh PT. Thaka Sukses Mandiri,
   terkait dan atau sebagaimana
   yang dikelola atau yang
   diproduksinya saat ini….? 

Sampai tayang berita ini, pihak perusahaan PT. Thaka Sukses Mandiri belum menjawab atau menanggapi surat konfirmasi media.

Terkait perihal tersebut, Riswan L SH Sekjen LSM IPPH angkat bicara. Mengatakan, kita menduga PT. TSM tidak mengatongi izin yang di produksinya dan beberapa izin lainnya yang harus dia kantongi sebagaimana mestinya.

Maka aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Instansi terkait segera menyelidiki keberadaan PT. TSM. Apa saja izin yang dimiliki terkait produksi yang dikelolanya dan juga masalah pajaknya yang harus disetor ke daerah dan ke negara. 

Dan dalam waktu dekat kita dari LSM, akan segera membuat laporan kepada APH dan beberapa pihak instansi terkait. Ucap dan Tegas RL, disalah satu tempat di Kota Pekanbaru. (Red/Tim) *** Bersambung


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pertahankan Gelar Juara Umum, Desa Muara Basung Berhasil Raih Juara I Lomba Bazar MTQ Kecamatan Pinggir
  • Terlaksana Sukses, MTQ Tingkat Kecamatan Pinggir Resmi Di Tutup, Desa Muara Basung Raih Juara Umum
  • Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026
  • Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • Majlis Dzikir Kampar di Hati Masa Bhakti 2025–2030. 
  • Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
  • Jargon Kampar Dihati, Misharti Beberkan Program yang telah Terlaksana.
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • Septian Nugraha: Ajang MTQ Harus Menciptakan Generasi Qurani yang Berakhlak Mulia
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025

    RAPAT PARIPURNA DPRD KAB.KAMPAR BERSAMA KEPALA DAERAH
    Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved