LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
PEKANBARU - Beritatime.Com, Perusahaan PT. Thaka Sukses Mandiri yang berlokasi di Pangkalan Baru, Desa Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Prov Riau. Yang memproduksi dari baku kayu.
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2021, tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Menjadi dasar hukum terkait perizinan dan sanksi dalam bidang kehutanan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK): Merinci lebih lanjut tentang tata cara pengenaan sanksi dan persyaratan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan.
Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Menjadi dasar untuk tindakan penegakan hukum terkait pelanggaran hutan.
Pabrik yang terbukti mengelola hasil hutan kayu tanpa izin dapat terkena sanksi berlapis dari kedua jenis sanksi, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas,
Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik..
Berawal hasil Investigasi media kanalkini.com bersama Tim LSM, mengajukan beberapa pertanyaan melalui konfirmasi tertulis pada tanggal 01 September 2025. Dengan No. 027/KB/PIMRED-KKC/IX/PKU/2025 dan foto Lokasi Pabrik PT. Thaka Sukses Mandiri.
Adapun beberap poin konfirmasi media. Sebagai berikut :
1.Apa saja jenis dan atau item
bahan baku yang di produksi
pabri PT. Thaka Sukses Mandiri.
2.Sudah berapa lama ber produksi
dengan bahan baku kayunya….?
3.Bahan baku yang di produksi
oleh pabrik PT.Thaka Sukses
Mandiri, didatangkan darimana
saja …?
4.Bahan Baku yang telah di
produksi dan atau yang di kelola
PT. Thaka Sukses Mandiri di jual
Kemana saja ….?
5.Dan izin apa saja yang dimiliki
oleh PT. Thaka Sukses Mandiri,
terkait dan atau sebagaimana
yang dikelola atau yang
diproduksinya saat ini….?
Sampai tayang berita ini, pihak perusahaan PT. Thaka Sukses Mandiri belum menjawab atau menanggapi surat konfirmasi media.
Terkait perihal tersebut, Riswan L SH Sekjen LSM IPPH angkat bicara. Mengatakan, kita menduga PT. TSM tidak mengatongi izin yang di produksinya dan beberapa izin lainnya yang harus dia kantongi sebagaimana mestinya.
Maka aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Instansi terkait segera menyelidiki keberadaan PT. TSM. Apa saja izin yang dimiliki terkait produksi yang dikelolanya dan juga masalah pajaknya yang harus disetor ke daerah dan ke negara.
Dan dalam waktu dekat kita dari LSM, akan segera membuat laporan kepada APH dan beberapa pihak instansi terkait. Ucap dan Tegas RL, disalah satu tempat di Kota Pekanbaru. (Red/Tim) *** Bersambung
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :