Polda Riau dan Jajarannya Diduga Diam Terhadap Mafia BBM Bersubsidi di Pekanbaru Karena Terima Atensi
PEKANBARU (Beritatime.com) - Walau Viral pemberitaan media, sejumlah Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang berskala besar di Kota Pekanbaru masih tetap beroperasi hingga saat ini.
Salah satunya di Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim. Tepatnya di Jalan Kadiran, masuk dari Jalan Pesantren yang diawasi oleh Ucok Regar serta dikoordinir oleh inisial HB yang digadang-gadang memiliki koneksi dengan para oknum APH sehingga bisnis illeggal tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, gudang di Jalan Kadiran telah pindah ke Jalan Palembang (masuk simpang dekat SPBU), dan mainnya di atas pukul 10 malam.
Kemudian Gudang BBM ilegal di Jalan Kenanga, Sail-Tenayan Raya, belakang SMP Negeri 26 yang di koordinir oleh pria yang akrab dipanggil Pak De alias Akang.
Tidak hanya itu, ada juga Gudang minyak ilegal di Jalan Budi Luhur, sekitar 700 meter didepan kantor camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Gudang tersebut di koordinir oleh Rahmat dan Ali, serta dijaga oleh Asri.
Hal tersebut menjadi tanda tanya besar ditengah masyarakat, pasalnya Penampungan atau yang juga dapat disebut sebagai Penimbunan BBM jenis solar ini tidak pernah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak terkait lainnya.
Maka dari itu, timbul dugaan masyarakat bahwa para oknum pemain atau mafia BBM bersubsidi tersebut memberikan atensi berupa setoran kepada APH dan pihak terkait lainnya, sehingga praktek bisnis Penimbunan BBM bersubsidi terus berjalan dengan aman.
Parahnya lagi, selain bermain dari tengki ke tengki, para pemain minyak ini juga menampung langsiran dari sejumlah SPBU, yang diantaranya berlokasi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Kulim dan Kecamatan Bukit Raya. Minyak solar dilangsir menggunakan mobil tengki Colt Diesel, Damptruk dan bahkan mobil pribadi yang telah dimodifikasi.
Menanggapi hal itu, Sekjen DPP LSM Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum (IPPH) bernama Riswan L,SH, angkat bicara atas maraknya bisnis minyak ilegal bersubsidi tersebut.
Riswan mengatakan bahwa praktek tersebut sangat jelas aturan hukumnya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut," ungkapnya kepada media saat bertemu di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.
Lanjutnya menyampaikan, Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi, dasar hukum utama merupakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
"Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," kata Sekjen DPP LSM IPPH itu menjelaskan.
Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja dengan sanksi tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.
Ia menambahkan, dengan beroperasi mulus aktifitas para penampung dan penimbun BBM subsidi jenis solar oleh para mafia BBM ini, patut kita dan publik menduga, bahwa terkesan karena adanya atensi para mafia BBM kepada para oknum APH.
"Sehingga para aparat dan instansi terkait sengaja pura-pura tidak tau alias tutup mata. Maka kita dari aktifis LSM meminta Kapolda Riau turun tangan untuk memberantas praktek bisnis BBM secara Illeggal ini," pungkasnya.
Ditempat terpisah, beberapa warga yang tidak jauh dari Gudang milik HB yang di awasi oleh UR dan Gudang nilik Rahmat yang diawasi oleh Ali dan Asri, mengaku bahwa aktifitas para mafia BBM sangat meresah masyarakat.
"Seperti yang terjadi beberapa bulan lalu, mobil pelangsir BBM menabrak warga akibat iring-iringan mengambil BBM dari SPBU untuk dilangsir ke gudang Penampungan," ucap salah seorang masyarakat yang tidak ingin ditulis identitasnya.
Awak media sempat mencoba konfirmasi kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Beri J dan Kapolda Riau melalui Humas Polda Riau Kombel Pol Anom, lewat nomor WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan konfirmasi media pada Jumat lalu (12/9/2025).
Namun yang sangat mengejutkan adalah, salah seorang pria bernama Bambang (diduga oknum aparat), yang juga berperan sebagai pengurus disalah satu gudang penampungan BBM, mengaku bahwa gudang mereka sepi setelah diberitakan sebelumnya, namun tetap bayar atensi.
"Gudang kami sekarang sepi bang, tapi kami tetap bayar atensi ke oknum aparat bang," sebut Bambang yang kemudian mengirim beberapa foto gudang yang terlihat ada beberapa Baby Tank, melalui WhatsApp pada hari Minggu (14/09/2025).(Tim)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :