Permohonan Legalisasi Dan Redistribusi Atas Tanah HGU PT Bintan Yang Telah Berakhir 2005 Lalu
Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
Jumat, 19/09/2025 - 14:10:20 WIB
Redaktur: MD
 |
Pertemuan warga dengan pihak Kakanwil BPN Riau dan Saat mengukur lahan *** |
PEKANBARU, (Beritatime.com) -
678 Kepala keluarga (KK) di Kelurahan Melebung dan Tuah Negeri,
Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mendesak Kantor Wilayah (Kanwil)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Mereka menuntut legalitas dan
redistribusi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan yang sudah tidak
dikuasai aktif sejak 2005 silam.
Lahan seluas 1.478 hektare yang
dahulunya dikelola PT Bintan, warga mengelola untuk tempat tinggal,
perkebunan, dan kegiatan usaha. Namun hingga kini, belum ada kejelasan
hukum atas status lahan tersebut.
Subadri Adam perwakilan warga.
Mengatakan, "Kami sudah 20 tahun tinggal dan mengelola lahan ini, tapi
belum ada kepastian dari pemerintah. Padahal, lahan ini sudah tidak
digunakan lagi sejak HGU nya PT Bintan habis pada tahun 2005 lalu. Kami
hanya minta keadilan dan kepastian hukum,". Bahwa warga hanya
menginginkan hak atas tanah yang telah di kuasai secara fisik dan
digunakan secara produktif selama kurang lebih 20 tahun.
Maka dalam hal ini, meminta dan berharap supaya Kakanwil BPN Riau dapat
segera menindaklanjuti permohonan redistribusi masyarakat ini. Sekali
lagi, "Kami ingin legalitas atas tanah negara yang sudah kami manfaatkan
dengan baik selama bertahun-tahun untuk menghidupi keluarga kami. Agar
diakui secara hukum". Hal ini menurut hemat kami sudah wajar di
pertanyakan kepada Kakanwil BPN Riau, sebab permohonan legalisasi dan
redistribusi sudah kurang lebih 6 bulan dan sudah diminta perkembangan
proses namun hingga saat ini tidak ada jawaban dan kepastian hukum
terhadap ratusan warga yg telah menguasai fisik secara terus menerus.
Perlu di ketahui selama masyarakat mengelola tidak pernah menerima atau
mengetahui konflik agraria dengan badan dan atau subyek lain dan
permohonan diajukan sesuai peraturan perundang undangan terkait lahan
tersebut. Dan bilamana Kakanwil BPN Riau tidak menanggapi persoalan ini,
maka tidak tertutup kemungkinan warga akan mendatangi BPN Riau secara
beramai-ramai untuk mendesak. Jelas dan Tegas Adam kepada media saat
konferensi pers. Kamis, 18/09/25 di salah satu tempat di jalan harapan
Raya kota Pekanbaru.
Dalam persoalan tersebut diatas. Pemerintah
Kota (Pemko) Pekanbaru pernah menyoroti permasalahan yang tengah
dihadapi masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya terkait Hak Guna Usaha
(HGU) lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT Bintan. Persoalan ini perlu
mendapat perhatian mendalam bersama pihak terkait. Tentu tanggung jawab
utama dalam persoalan ini ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Hal ini disampaikan Abdul Jamal mewakili
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat dalam Kunjungan Kerja
Spesifik Komisi II DPR RI Dalam Rangka Evaluasi Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pengelolaan di Balai Serindit Gedung Daerah Riau pada
Januari 2025 lalu. (Red/Tim) *** Bersambung
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :