Sejumlah Sawmil Dan Pengelola Kayu Tanpa Izin Diduga Ilegal Bebas Beroperasi
Aktifis LSM Mendesak Kapolda Riau Berantas Aktifitas Kayu Illeggal Di Wilayah Polres Kampar
Selasa, 30/09/2025 - 13:40:15 WIB
Redaktur: Abdul
Lokasi Swomel Yang Mengelola Kayu Dan Zulkifli alias Ombak. ***

TERKAIT:
   
 

KAMPAR,Beritatime.com,- Belum lama setelah Jajaran Kapolres Kampar menindak tegas salah satu sawmil ilegal Milik Edi. Lagi-lagi mencuat adanya sejumlah sawmil dan mengelola kayu tanpa mengatongi izi (ilegal) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kampar. Yang mana diantaranya tim investigasi media menemukan dua lokasi pengolahan kayu di Desa Tarai, Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kab. Kampar-Riau yang diduga milik Zulkifli alias Ombak dan Masrul Imaz. 

Menurut informasi yang layak dipercaya, diduga kayu yang diolah tersebut berasal dari Kabupaten Siak yang diduga disuplai oleh seorang bernama Indra. Sawmil milik Zulkifli alias Ombak diduga mengolah kayu yang berasal dari hutan lindung Siak Kecil di Kabupaten Siak. 

Meskin aktivitas ini terus berjalan, juga belum pernah ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkai lainnya di Kab. Kampar. Padahal, kedua sawmil tersebut diduga sama sekali tidak mengantongi dokumen atau surat izin yang sah, "Illeggal".

Salah seorang narasumber media yang berdomisili disekitar Swomilel, yang meminta namanya untuk tidak sebut dalam pemberitaan media. Mengatakan,  Lokasi sawmil yang berpintu gerbang warna biru itu memiliki dua unit gergaji, "pemiliknya berbeda, tetapi keduanya sama-sama mengolah kayu". Ada juga kayu balok hasil olahan mesin chainsaw yang diduga dari hutan lindung. Dan dari dua sawmil di dalam gerbang itu, satu milik ZK (Zulkifli alias Ombak) dan yang satunya milik MI (Masrul Imaz). 

Tambah sumber. Zulkifli sebagai "big boss" kayu, dan setelah kayu diolah menjadi papan atau broti berbagai ukuran, hasilnya dioperkan ke gudang atau panglong miliknya (Zulkifli)red, di Desa Tarai. Gudang berskala besar berfungsi sebagai pusat jual beli kayu hasil olahan dari sawmil tersebut, jelas sumber. Sabtu, 27/9/25.

Dengan terus beroperasi dua Swomel tersebut,  terkesan adanya pembiaran dan pilih-pilih bertindak oleh APH, dalam hal ini Polres Kampar dan jajarannya.  

Sejumlah Aktifis LSM dan masyarakat menyoroti keras bebas beroperasinya sejumlah swomel dan mengelola kayu tanpa mengatongi izin alias Illeggal di wilayah polres Kampar. Salah satu Ketua harian LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) Moi Z. Mengatakan, selain Polres Kampar dan Kapolda Riau yang bertindak tegas terhadap penampung dan pengelola kayu secara Illeggal alias tanpa izin. 

Seharusnya pihak terkait lain, seperti Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat bertanggung jawab atas kerusakan hutan di wilayahnya dan menindak keberadaan sawmil-sawmil di Kecamatan Tambang sesuai kewenangannya. 

Sebagaimana yang menjelaskan pada aturan Undang-undang, bahwa sebagai usaha yang memanfaatkan sumber daya alam, pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai regulasi yang berlaku. 

Antara lain, sebagai berikut :

Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Izin Pengolahan Kayu, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan sumber kayu yang sah.

Izin Lingkungan, seperti Amdal atau UKL-UPL, jika skala usahanya besar.

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas hasil hutan yang diangkut. Ucap Moi Selasa, 30/9/25 disalah tempat di kota Pekanbaru.

Terkait persoalan tersebut diatas. Demi berimbanganya dalam pemberitaan media.  Media ini yang mengkonfirmasi kepada pemilik Swomil bernama Zulkifli melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor +62 812-7617-xxx.  Senin 29/9/25, namun hingga tayang berita ini. Belum ada jawaba atau tanggapan dari pemilik nomor WhatsApp (Zulkifli) dan yang bersangkutan diduga berlindung di salah satu Lembaga bernama, "Lembaga Aliansi Indonesia dan di media www.aliansiindonesia.com" untuk memperlancar bisnis illeggalnya, yang mana hal ini terlihat di DP profil WhatsApp.

Pada waktu yang sama, juga media ini, yang mengkonfirmasi kepada Bobi Kepolres Kampar melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor +62 812-1899-2xxx. Hingga tayang berita ini, masih belum mendapat tanggapan. (TIM) *** Bersambung


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved