Diduga Ada Penarikan Dana Ilegal, Proyek Sekolah Swakelola Rp547 Juta di Rohil Jadi Temuan BPK
Rabu, 15/10/2025 - 17:03:08 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

Rohil - Beritatime.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya temuan pada pembangunan SDN 003 uhhh Rantau Panjang Kanan Kecamatan Kubu (Swakelola) Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat penarikan dana senilai Rp. 376 juta secara tunai maupun transfer 

Dari hasil audit BPK Nomor : 24.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 Tanggal : 26 Mei 2025 proyek pembangunan SDN 003 Rantau Panjang Kanan dilakukan secara transfer ke rekening an. DM dengan nama toko RM. Tim pelaksana, PPTK dan Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa dana yang ditransfer ke toko tersebut telah diminta kembali oleh pihak lain pelaksana kegiatan. Permintaan pengembalian dana tersebut dilakukan kepada pemilik toko. 

Kemudian Besaran nilai yang ditransfer ke rekening An DM adalah sebesar Rp. 547.751.888,00. Konfirmasi kepada pemilik toko diketahui bahwa atas nilai yang ditransfer ke rekening tersebut belum seluruhnya digunakan untuk pembelian bahan material di tokonya. 

Nilai yang dibelanjakan pada toko RM adalah sebesar Rp. 87.221.000.00 dan terdapat penarikan dana Oleh pihak lain pelaksana kegiatan dengan total Rp. 376.300.000.00 secara tunai maupun transfer: 

Adapun aitem kegiatan meliputi pembangunan SDN 003 Rantau Panjang Kanan Kecamatan Kubu meliputi Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang (6 Ruang),Ruang Kelas Baru (1 Ruang),Ruang Perpustakaan (1 Ruang), Ruang Laboratorium Komputer (1 Ruang). 

Disebutkan pula, dalam proyek pembangunan SDN 003 Rantau Panjang Kanan ( swakelola) terdapat nama mandor dan toko kegiatan pekerjaan DAK Fisik Sub Bidang SD , adapun proyek pembangunan SDN 003 selaku Mandor Saskia Nora ,Toko Tahap 1 Toko Rantau Jaya, Toko Tahap II & III Toko Reyhan.

Jumlah ini merupakan bagian dari temuan di sejumlah sekolah lainnya se-Rohil dengan nilai total Rp 1 miliar lebih, namun temuan proyek pembangunan SDN 003 Rantau Panjang Kanan ( swakelola) merupakan terbesar pertama dari 22 kegiatan dari tujuh sekolah dengan kemajuan fisik belum 100% sesuai dengan rencana dan realisasi anggaran serta ketidaksesuaian spesifikasi.

Temuan BPK Belum Ada Pengembalian, Keterangan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan

Penjelasan ini disampaikan Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir H.M Nur Hidayat,SH, MH menjawab pertanyaan awak media Rau (15/10/2025) menerangkan Terhadap kegiatan kalau penyetoran sampai saat ini belum ada laporan ke kami. Kalau sekolah ini sudah diperbaiki

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerhana Tunas Bangsa Riko Rivano  menyebutkan, jika temuan BPK itu juga tidak diindahkan sama sekali jelasnya disini adanya indikasi tindak pidana korupsi, kami tidak akan ragu untuk melaporkan oknum pelaksana dan PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Katanya Riko, Rabu 15 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Riko menegaskan temuan BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan telah melampaui batas waktu tindak lanjut selama 60 hari yang direkomendasikan, sehingga menjadi dasar kuat bagi APH untuk mengambil langkah hukum. 

Jelasnya sudah berjalan 4 bulan lebih temuan itu tidak ada upaya ditindaklanjuti sehingga mengakibatkan Risiko hukum yang mengandung indikasi kerugian negara, harusnya kasus tersebut dapat diproses oleh penegak hukum, dan pejabat terkait dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, sanksinya dapat berupa hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 juta. Pungkasnya.


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • "Sikat Habis! Polres Kampar Amankan 66 Gembong Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Operasi Antik Berhasil!"
  • Diduga Ada Penarikan Dana Ilegal, Proyek Sekolah Swakelola Rp547 Juta di Rohil Jadi Temuan BPK
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    "Sikat Habis! Polres Kampar Amankan 66 Gembong Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Operasi Antik Berhasil!"

    Diduga Ada Penarikan Dana Ilegal, Proyek Sekolah Swakelola Rp547 Juta di Rohil Jadi Temuan BPK

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved