Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku Pencabulan Pada Dua Anak Tirinya
Jumat, 07/11/2025 - 16:53:29 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

PERHATIKAN RAJA-BERITATIME.COM,Polsek Perhentian Raja tangkap seorang pria berinisial SA (58), pasalnya pelaku nekat mencabuli dua orang anak tirinya yang masih dibawa umur di Kecamatan Perhentian Raja.

Korban adalah AL (15) dan KA (12) baru diketahui oleh ibu korban pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 07.30 Wib. "Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh ini di dalam rumahnya,"ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli, Jum'at (7/1/2025).

Kejadian ini dilaporkan oleh Ibu korban ID (44) ke Mapolsek Perhentian Raja setelah mendengarkan pengakuan dari anaknya KA yang telah dilecehkan dengan cara memegang payudara dan memegang kemaluannya dimana kejadian itu dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekira pukul 23.00 Wib.

"Hasil pemeriksaan korban KA mengaku saat itu sedang tidur di rumah tamu dan pelaku mendatangi korban dan melakukan tindakan-tindakan tidak senonoh dengan meremas payudara dan menghisapnya tidak sampai situ pelaku juga memasukkan jarinya ke kemaluan korban,"ungkap Kapolsek.

Aksi pelaku ini sudah duankali dilakukan kepada korban KA dan disaat itu juga korban AL juga mengalami kekerasan seksual dari pelaku. "Aksi keji kepada korban AL itu sudah 3 bulan lalu dengan cara yang sama, namun ia takut menceritakan kepada Ibunya karena dimarahi oleh pelaku,"jelas IPDA Peri.

Mendengar hal itu, Ibu korban tidak terima perbuatan pelaku terhadap kedua anaknya. "Ibu korban datang ke Mapolsek untuk melaporkan pelaku,"ujar Kapolsek.

Usia terima laporan korban kita langsung memeriksa saksi-saksi dan kondisi anak korban, yang mengalami ketakutan atau trauma atas terjadinya perbuatan cabul yang dialami, maka dilakukan gelar perkara tahap awal dan berdasarkan keterangan Ibu korban, bahwa Suaminya yang bernama SA tersebut sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.

"Setelah barang bukti lengkap, pelaku kita tangkap dan mengamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"pungkas IPDA Peri.

Diketahui pelaku sudah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku Pencabulan Pada Dua Anak Tirinya
  • Meresahkan Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah 
  • Perkuat Satu Data Indonesia, Kominfo Kampar Kunjungi Bappenas RI. 
  • Pemkab Kampar Sampaikan 7 Ranperda ke DPRD Kampar.
  • SF Hariyanto melakukan pergeseran sebanyak 10 pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah
  • Plt Gubernur SF Hariyanto Langsung Tancap Gas, Kumpulkan Semua Penjabat Pemprov Riau dan Kepala OPD Dengan Rapat tertutp
  • Kebenaran Tak Perlu Diteriakkan Ungkap Tokoh Riau Sayed Abubakar Assegaf
  • DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-50 Tingkat Kecamatan Mandau: Perkuat Nilai Keimanan dan Persaudaraan Masyarakat
  • Jadi Contoh Desa Anti Korupsi, Bupati Kasmarni Minta Desa Pangkalan Jambi Berintegritas, Transparan, dan Akuntabel
  • Pertahankan Gelar Juara Umum, Desa Muara Basung Berhasil Raih Juara I Lomba Bazar MTQ Kecamatan Pinggir
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku Pencabulan Pada Dua Anak Tirinya

    Meresahkan Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah 

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved