BKPSDM Tegaskan Penunjukan Plt Kepala BPKAD Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014
Rabu, 12/11/2025 - 07:28:31 WIB
Redaktur: MD
Kantor BPKAD

TERKAIT:
   
 

Rokan Hilir - BERITATIME.COM,Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan ini bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BKPSDM, melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum utama penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
"Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan," ujar 
Eko Prastyo Purnomo di kantor BKPSDM, 

hari ini. "Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial," tambahnya.

Sesuai aturan yang ada, Plt. Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus, cukup dengan diterbitkannya Surat Perintah dari pejabat yang berwenang.  Masa jabatan Plt. juga diatur untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, sembari menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.

Eko juga menekankan batasan kewenangan Plt. sesuai Surat Edaran BKN, di mana Plt. tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Kewenangan Plt. terbatas pada tugas manajerial harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk transparansi dalam setiap kebijakan kepegawaian dan memastikan semua langkah yang diambil telah memenuhi koridor hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

 


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Humas PT. Rapp Dan PT. AA Tak Beri Respon Setelah PT. MM Lakukan Aksi Normalisasi Sungai
  • BKPSDM Tegaskan Penunjukan Plt Kepala BPKAD Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014
  • M. Arsya Fadillah Rampungkan Reses di Bathin Solapan, Serap Aspirasi untuk Prioritas Pembangunan 2026
  • Kajari Pelalawan Hentikan Sementara Pulbaket Dugaan Korupsi Dan Pungli Di Organisasi PGRI Pelalawan
  • "SMK N 1 Kuok 'Hijau' dengan Green Policing Satlantas Polres Kampar, Kapolres: 'Bangun Generasi Sadar Hukum dan Cinta Alam!' "
  • Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku Pencabulan Pada Dua Anak Tirinya
  • Meresahkan Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah 
  • Perkuat Satu Data Indonesia, Kominfo Kampar Kunjungi Bappenas RI. 
  • Pemkab Kampar Sampaikan 7 Ranperda ke DPRD Kampar.
  • SF Hariyanto melakukan pergeseran sebanyak 10 pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Humas PT. Rapp Dan PT. AA Tak Beri Respon Setelah PT. MM Lakukan Aksi Normalisasi Sungai

    BKPSDM Tegaskan Penunjukan Plt Kepala BPKAD Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved