Satres Narkoba Amankan 4 Tersangka Di Kecamatan Pangkalan Kuras
Sabtu, 15/11/2025 - 17:31:37 WIB
Redaktur: Wasito
 |
| Foto : Ke 4 Tersangka Pelaku Narkoba di Sorek satu, Sabtu 15 November 2025 |
Pelalawan, beritatime.com,- Kepala Satuan Reserse Narkoba Kabupaten Pelalawan IPTU Hariyanto Alex Sinaga, SH. MH beserta anggota telah mengamankan 4 orang tersangka Narkoba di Kecamatan Pangkalan Kuras Tepatnya di Pasar Sorek 1 Kamis, 13 November 2025.
Kronologis Kejadian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Pasar Sorek Satu Kel.Sorek Satu Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan disinyalir adanya transaksi peredaran narkoba, terkait info tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan, setelah di peroleh informasi yang akurat, Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 pukul 23.30 Wib tim yang mengetahui lokasi tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 2 orang laki-laki mengaku berinisial Sdr.,AN dan Sdr.AS. Kemudian dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang kecil berisikan 8 (delapan) paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bal plastik bening klip merah dan 2 unit handphone.
Dari hasil introgasi, para tersangka memperoleh sabu itu dari tersangka GUNTUR NOVRIANTO (sudah di tangkap). AN dan AS keduanya warga Sorek Satu, di temukan barang bukti berupa 8 (delapan) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.73 gram. 1 (satu) buah dompet kecil. 1 (satu) bal plastik bening klip merah. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. 2 (dua) unit handphone Android merk readmi dan Oppo, selanjutnya.
Kronologis berikutnya Setelah Tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka AN dan AS kemudian tim juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka A yang pada saat itu berada di TKP dan menemukan 1 paket sabu di dalam kantong celananya.
Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh sabu itu dari tersangka AN (sudah di tangkap) tersangka AM adalah warga Pekanbaru Kec.Senapelan Kota Pekanbaru Terdapat barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.17 gram. 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo.
Berikutnya adalah kronologis Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/116/XI/2025 Res Pelalawan tanggal 14 November 2025 dengan tersangka AN dan AS yang mengatakan sabu tersebut diperoleh dari sdr. GUNTUR, kemudian tim melakukan pengembangan dengan cara menelpon tersangka dan sekira jan 02.00 wib tersangka datang ke TKP dan langsung di amankan, kemudian dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil yang berisikan 2 paket sabu di dalam kantong celananya.
Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh sabu itu dari seseorang yang berinisial WHD (Dalam Lidik). Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawak menuju Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka GN adalah warga Sorek satu Kel. Sorek Satu Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan. Ditemukan barang bukti 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,83 gram. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam. 2 (dua) unit handphone Android merk Samsung dan Oppo. 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nopol.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara,S.IK saat di konfirmasi media ini melalui kasi Humas Polres Pelalawan Thomas Bernandes Siahaan, T.Shn membenarkan penangkapan ke 4 tersangka pengguna narkoba jenis sabu.**@@
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :