Dukung Pendidikan Tinggi, Pemprov Riau Resmi Hibahkan Aset Tanah ke UNRI
Selasa, 30/12/2025 - 12:32:55 WIB
Redaktur: MD
Foto :Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – BERITATIME.COM,Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan penandatanganan dokumen hibah tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah. Kegiatan ini berlangsung di Universitas Riau, Senin (29/12/2025).

Penandatanganan dokumen hibah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Riau, sekaligus memperkuat tertib administrasi dan pengamanan barang milik daerah. Hibah ini juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan lahan untuk kepentingan pendidikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Poin 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

“Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar dengan mengedepankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai,” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah, diperlukan kesamaan persepsi serta langkah yang tepat dan menyeluruh dari seluruh unsur yang terlibat. Hal tersebut menjadi landasan penting dalam setiap kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Riau secara resmi menghibahkan barang milik daerah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia berupa dua persil tanah dengan total luas 2.028.932 meter persegi, dengan nilai perolehan sebesar Rp1.423.558.434.964,52.

Adapun rincian hibah meliputi satu persil tanah Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan satu persil tanah Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi. Selanjutnya, Universitas Riau berkewajiban mencatat hibah tersebut dalam daftar inventaris barang serta mengelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SF Hariyanto menyampaikan bahwa hibah tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap pengembangan pendidikan di daerah. Ia meyakini pemanfaatan aset tersebut akan memberikan dampak positif bagi kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau ke depan.

“Saya yakin dan percaya hibah barang milik daerah yang kita laksanakan hari ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau,” ungkapnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyampaikan bahwa hibah tanah tersebut memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan kampus Universitas Riau.

“Hibah ini sangat penting bagi Universitas Riau karena memberikan kepastian hukum terhadap aset lahan kampus. Dengan adanya kepastian status tanah, kami dapat merencanakan pengembangan kampus secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Universitas Riau berkomitmen untuk mengelola aset hibah tersebut secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan memanfaatkan dan mengelola aset hibah ini sebaik mungkin untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan prasarana akademik Universitas Riau,” pungkasnya.

(Mediacenter Riau/BTC

 


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved