Skandal Berjemaah Pupuk Subsidi Diduga Dari 23 Orang Dicekal Baru 15 Yang Jadi Tersangka
Pelalawan, beritatime.com,- Skandal berjemaah pupuk subsidi dari tahun 2019 hingga 2023, beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kabupaten Pelalawan beserta Pengecer, yang sebelumnya 23 Orang yang di cekal, kini 15 Orang telah di tetapkan tersangka dan satu orang tidak di tahan di karenakan kondisi kesehatan, Selasa 13 Januari 2025.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan aparatur negara. Dari 15 tersangka yang ditetapkan, separuhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, termasuk penyuluh pertanian yang seharusnya menjadi garda terdepan pendamping petani.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan pupuk bersubsidi berlangsung di tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.Modus yang digunakan meliputi penyaluran pupuk tidak sesuai aturan, manipulasi data penerima, hingga penjualan pupuk subsidi di luar mekanisme resmi pemerintah.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp34 miliar lebih” ungkap Siswanto.
Ironisnya, pupuk bersubsidi yang seharusnya menopang produktivitas petani kecil justru dijadikan Skandal Berjemaah memperlihatkan wajah kelam tata kelola distribusi pangan di daerah. Akibat ulah para tersangka, petani yang berhak justru kesulitan memperoleh pupuk, sementara pihak-pihak tertentu menikmati keuntungan ilegal.
Dalam pengembangan perkara, Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penahanan belum berhenti pada 15 tersangka. Satu orang tersangka memang belum ditahan karena alasan kesehatan, namun status hukumnya tetap melekat.
“Penyidikan terus kami kembangkan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru termasuk pihak-pihak yang berada di balik layar,” kata Siswanto.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, sebuah ancaman serius atas kejahatan yang menyasar kebutuhan dasar petani dan berdampak langsung pada ketahanan pangan nasional.
Terungkapnya kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan internal pemerintah daerah, Publik kini menanti, apakah penegakan hukum akan menyentuh seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, atau berhenti pada aktor lapangan semata.
Skandal berjemaah pupuk bersubsidi ini menjadi alarm keras bahwa kejahatan pangan bukan hanya persoalan hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat kecil, kekuatan besar yang mengatasnamakan Rakyat/Masyarakat nyatanya adalah kekayaan kelompok yang bersekandal secara berjemaah.**@@.
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :