Skandal Berjemaah Pupuk Subsidi Diduga Dari 23 Orang Dicekal Baru 15 Yang Jadi Tersangka
Rabu, 14/01/2026 - 18:10:31 WIB
Redaktur: Wasito
Foto ; Kajari Siswanto tengah dan kedua kasi Intel dan kasi pidsus, Selasa malam 13 Januari 2026.

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,- Skandal berjemaah pupuk subsidi dari tahun 2019 hingga 2023, beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kabupaten Pelalawan beserta Pengecer, yang sebelumnya 23 Orang yang di cekal, kini 15 Orang telah di tetapkan tersangka dan satu orang tidak di tahan di karenakan kondisi kesehatan, Selasa 13 Januari 2025.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan aparatur negara. Dari 15 tersangka yang ditetapkan, separuhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, termasuk penyuluh pertanian yang seharusnya menjadi garda terdepan pendamping petani.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan pupuk bersubsidi berlangsung di tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.Modus yang digunakan meliputi penyaluran pupuk tidak sesuai aturan, manipulasi data penerima, hingga penjualan pupuk subsidi di luar mekanisme resmi pemerintah.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp34 miliar lebih” ungkap Siswanto.

Ironisnya, pupuk bersubsidi yang seharusnya menopang produktivitas petani kecil justru dijadikan Skandal Berjemaah memperlihatkan wajah kelam tata kelola distribusi pangan di daerah. Akibat ulah para tersangka, petani yang berhak justru kesulitan memperoleh pupuk, sementara pihak-pihak tertentu menikmati keuntungan ilegal.

Dalam pengembangan perkara, Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penahanan belum berhenti pada 15 tersangka. Satu orang tersangka memang belum ditahan karena alasan kesehatan, namun status hukumnya tetap melekat.

“Penyidikan terus kami kembangkan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru termasuk pihak-pihak yang berada di balik layar,” kata Siswanto.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, sebuah ancaman serius atas kejahatan yang menyasar kebutuhan dasar petani dan berdampak langsung pada ketahanan pangan nasional.

Terungkapnya kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan internal pemerintah daerah, Publik kini menanti, apakah penegakan hukum akan menyentuh seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, atau berhenti pada aktor lapangan semata.

Skandal berjemaah pupuk bersubsidi ini menjadi alarm keras bahwa kejahatan pangan bukan hanya persoalan hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat kecil, kekuatan besar yang mengatasnamakan Rakyat/Masyarakat nyatanya adalah kekayaan kelompok yang bersekandal secara berjemaah.**@@.


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved