Dua Kali Perkosa Penjual Pakis, Pria Berinisial M Diciduk Satreskrim Polres Landak
Minggu, 25/01/2026 - 00:30:09 WIB
Redaktur: MD
Dok Foto Pelaku

TERKAIT:
   
 

Kalbar,Beritatime.com,Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Maka dari itu berita tersebut di terbitkan pada hari Sabtu (24/1/2026) 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam kasus perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial IA yang merupakan penyandang disabilitas. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.

Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika korban IA hendak menjual pakis di rumah terlapor. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh terlapor. Usai kejadian, korban diberi uang sebesar Rp100.000.
Kejadian serupa kembali terulang pada bulan yang sama. Saat korban mencari pakis untuk dijual, ia bertemu kembali dengan terlapor. Korban dipanggil dan kembali disetubuhi, kali ini di lokasi berbeda, lalu diberi uang sebesar Rp50.000.

Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika terlapor memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta penting yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan justru merupakan pelaku utama

Setelah dilakukan gelar perkara, dapat disimpulkan bahwa perbuatan saksi terlapor dapat memenuhi unsur sebagai tersangka. Polisi kemudian langsung menaikan status saksi menjadj tersangka dan  melakukan penangkapan terhadap M di hari yang sama

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu Desa Bebatung, sedangkan kejadian kedua terjadi di area hutan yang berada di belakang rumah korban di Dusun Agak Hulu Desa Bebatung.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kejahatan seksual.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menambahkan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan rasa lega atas penangkapan tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku.“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada orang lain,” ungkapnya dengan nada haru.

 


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved