Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!
Senin, 09/02/2026 - 09:15:27 WIB
Redaktur: Wasito
Foto ; Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba disamping Pengurus DPD PJS Babel dan DPC PJS se Babel dalam memberikan konferensi pers, Sabtu (07/02/2026)

TERKAIT:
   
 

PANGKAL PINANG, Beritatime.com, – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, yang juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers, mengeluarkan pernyataan keras terkait penetapan status Tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung bernama Ryan oleh Polda Bangka Belitung.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Pangkal Pinang, Mahmud menilai langkah penyidik Polda Babel menetapkan Ryan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik pejabat melalui pemberitaan, merupakan tindakan inkonstitusional dan bentuk nyata pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

"Hari ini saya tegaskan, penetapan Tersangka terhadap saudara Ryan adalah cacat prosedur dan langkah mundur bagi demokrasi. Karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan dengan KUHP atau UU ITE secara membabi buta. Polisi harus paham asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengesampingkan aturan pidana umum," tegas Mahmud Marhaba di hadapan awak media, Sabtu (7/2/2026).

*Distribusi via Medsos Resmi Adalah Karya Jurnalistik*

Mahmud menyoroti kekeliruan fatal penyidik yang menjerat Ryan karena menyebarkan berita melalui media sosial (TikTok). Mahmud menjelaskan bahwa akun media sosial yang digunakan Ryan terintegrasi dan merupakan akun resmi milik perusahaan media, bukan akun pribadi.

"Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, akun medsos resmi perusahaan media adalah sarana distribusi berita yang sah. Konten di dalamnya adalah produk jurnalistik, bukan curhatan liar yang bisa dijerat UU ITE. Jika polisi memidanakan ini, artinya polisi tidak paham literasi media digital," jelas pengajar jurnalistik tersebut.

*Langgar MoU Dewan Pers – Polri*

Mahmud Marhaba mengingatkan Polda Babel tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri. Dalam kesepakatan tersebut, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan di kantor polisi.

"Pejabat yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers. Bukan main lapor, dan polisi jangan asal terima lapor lalu menetapkan tersangka tanpa rekomendasi Dewan Pers," tambahnya.

*Foto Adalah Karya Jurnalistik*

Terkait dengan foto yang dipersoalkan, dalam penegasannya, Mahmud juga mengatakan bahwa foto adalah bagian yang tidak terpisahkan dari karya jurnalistik.

"Dalam praktik pers modern, foto bukan sekadar ilustrasi, tetapi produk jurnalistik yang mengandung fakta, konteks, dan nilai informasi," tegas Mahmud. 

Ditegaskan bahwa informasi dalam pers tidak hanya berupa teks, tetapi juga gambar, foto, grafis, audio, dan visual lainnya yang disampaikan melalui media cetak, elektronik, dan media siber.

"Foto jurnalistik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan berita tertulis," ungkap Mahmud.

*Desakan SP3 dan Atensi Kapolri*

Atas dasar tersebut, Mahmud Marhaba menyampaikan empat tuntutan dan desakan tegas:

1. Kepada Kapolda Bangka Belitung: Segera hentikan penyidikan kasus ini dan terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Status tersangka Ryan harus dicabut demi hukum.
2. Kepada Kapolri: Mohon berikan atensi khusus dan teguran kepada jajaran penyidik di Babel yang bekerja tidak sesuai prosedur penanganan sengketa pers.
3. Kepada Komisi III DPR RI: Meminta pengawasan terhadap aparat penegak hukum di daerah yang masih gemar melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.
4. Peringatan Hukum: Pihak yang menghalangi kerja wartawan dapat dijerat pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Kami tidak akan diam. Kasus Ryan di Babel ini adalah ujian bagi marwah pers nasional. Jika ini dibiarkan, besok lusa penjara akan penuh dengan wartawan yang kritis. Saya minta kasus ini ditutup!" tutup Mahmud dengan nada tinggi.**@@

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved