Diduga Honorarium Tak Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2023, Rugikan Uang Rakyat Hingga 418 Juta Rupiah TA 2024 Jika Tak Dikembalikan
Jumat, 13/02/2026 - 12:32:59 WIB
Redaktur: Wasito
Foto ; Kantor Bupati Pelalawan, Jum'at 13 Februari 2026

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,-  Kelebihan Pembayaran Honorarium Tim Sekretariat Pelaksana Kegiatan Yang Tidak Sesuai Besaran Pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 sebesar Rp. 418.676.500,- ( Empat ratus delapan belas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah, yang terdiri dari 13 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 lalu, dari 13 SKPD tersebut yang paling banyak adalah Sekretariat Daerah sebesar Rp.166.054.500,- Kabag Keuangan Sekda Edi Yunasatar, S.Sos,  terkonfirmasi, Selasa 13 Februari 2026 dikantornya, mengatakan.

"Untuk pengembalian Honor tim pelaksana kegiatan, kami sudah panggil dan sebagiannya sudah mengembalikannya dan akan kami lakukan secepat mungkin untuk mengembalikannya" ujar Kabag Keuangan Edi Yunasatar, S.Sos.

Di salah satunya adalah Kepala dinas Sosial kabupaten Pelalawan drg. Ewin Rommel, MARS saat di konfirmasi di kantornya pada Rabu 11 Februari 2026, yang salah satunya memiliki TGR BPK RI Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 42.592.500,- mengatakan kepada media ini.

"Iya memang ada pada kami, dan kami sudah menindak lanjutinya, sebagian besar sudah mengembalikan, termasuk saya sendiri. Karena sudah menjadi hutang pribadi ya kami akan mengingatkan pada staff saya yang belum mengembalikannya" jelas Kadis Sosial Kabupaten Pelalawan.

Kadis PUPR kabupaten Pelalawan Irham Nisbar, ST. MT, melalui bendahara umum PUPR Abd Riva'i SE mengatakan kepada media ini kelebihan Rp. 15.080.000,-, itu sudah di kembalikan.

"Iya memang ada dan telah kami kembalikan saat TGR di terbitkan di LHP BPK RI, sekira bulan Januari 2026 kemaren" Jelas bendahara umum PUPR Abd Riva'i, SE.

Plt. Kepala dinas pendidikan Leonardo S.Pd. MM, melalui Kasubag Keuangan T. Kasril saat di konfirmasi di ruangannya Rabu 12 Januari 2026 mengatakan.

"Iya memang ada Rp. 44.227.500,- standar SK salah pakai yang seharusnya standar SK dari Sekda Kabupaten Pelalawan, tapi Alhamdulillah telah kami kembalikan semuanya ke kas daerah kabupaten Pelalawan sejak akhir Januari 2026 kemaren" ungkap kasubag keuangan dinas pendidikan kabupaten Pelalawan.

Begitu juga dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia) yang memiliki temuan Rp. 24.597.500,- Kepala Badan Darlis, SP. M.Si melalui pesan WhatsApp messenger pribadinya menyampaikan.

"Sebagian besar sdh di kembalikan dan sisanya akan diusahakan pengembaliannya ke kas daerah, sekarang kami sedang mengusahakan pengembaliannya" ungkap Kaban BKPSDM kabupaten Pelalawan.

Sementara 8 OPD lainnya belum terkonfirmasi oleh madia ini, yang hampir rata-rata sudah mengembalikannya namun ada juga yang masih membandel tidak mengembalikan**@@.


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved