Diduga Honorarium Tak Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2023, Rugikan Uang Rakyat Hingga 418 Juta Rupiah TA 2024 Jika Tak Dikembalikan
Pelalawan, beritatime.com,- Kelebihan Pembayaran Honorarium Tim Sekretariat Pelaksana Kegiatan Yang Tidak Sesuai Besaran Pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 sebesar Rp. 418.676.500,- ( Empat ratus delapan belas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah, yang terdiri dari 13 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 lalu, dari 13 SKPD tersebut yang paling banyak adalah Sekretariat Daerah sebesar Rp.166.054.500,- Kabag Keuangan Sekda Edi Yunasatar, S.Sos, terkonfirmasi, Selasa 13 Februari 2026 dikantornya, mengatakan.
"Untuk pengembalian Honor tim pelaksana kegiatan, kami sudah panggil dan sebagiannya sudah mengembalikannya dan akan kami lakukan secepat mungkin untuk mengembalikannya" ujar Kabag Keuangan Edi Yunasatar, S.Sos.
Di salah satunya adalah Kepala dinas Sosial kabupaten Pelalawan drg. Ewin Rommel, MARS saat di konfirmasi di kantornya pada Rabu 11 Februari 2026, yang salah satunya memiliki TGR BPK RI Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 42.592.500,- mengatakan kepada media ini.
"Iya memang ada pada kami, dan kami sudah menindak lanjutinya, sebagian besar sudah mengembalikan, termasuk saya sendiri. Karena sudah menjadi hutang pribadi ya kami akan mengingatkan pada staff saya yang belum mengembalikannya" jelas Kadis Sosial Kabupaten Pelalawan.
Kadis PUPR kabupaten Pelalawan Irham Nisbar, ST. MT, melalui bendahara umum PUPR Abd Riva'i SE mengatakan kepada media ini kelebihan Rp. 15.080.000,-, itu sudah di kembalikan.
"Iya memang ada dan telah kami kembalikan saat TGR di terbitkan di LHP BPK RI, sekira bulan Januari 2026 kemaren" Jelas bendahara umum PUPR Abd Riva'i, SE.
Plt. Kepala dinas pendidikan Leonardo S.Pd. MM, melalui Kasubag Keuangan T. Kasril saat di konfirmasi di ruangannya Rabu 12 Januari 2026 mengatakan.
"Iya memang ada Rp. 44.227.500,- standar SK salah pakai yang seharusnya standar SK dari Sekda Kabupaten Pelalawan, tapi Alhamdulillah telah kami kembalikan semuanya ke kas daerah kabupaten Pelalawan sejak akhir Januari 2026 kemaren" ungkap kasubag keuangan dinas pendidikan kabupaten Pelalawan.
Begitu juga dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia) yang memiliki temuan Rp. 24.597.500,- Kepala Badan Darlis, SP. M.Si melalui pesan WhatsApp messenger pribadinya menyampaikan.
"Sebagian besar sdh di kembalikan dan sisanya akan diusahakan pengembaliannya ke kas daerah, sekarang kami sedang mengusahakan pengembaliannya" ungkap Kaban BKPSDM kabupaten Pelalawan.
Sementara 8 OPD lainnya belum terkonfirmasi oleh madia ini, yang hampir rata-rata sudah mengembalikannya namun ada juga yang masih membandel tidak mengembalikan**@@.
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :