PTUN Sudah Inkrah PT. AA, Kecewakan Anak Kemanakan Batin Singeri Desa Palas
Selasa, 03/03/2026 - 09:45:51 WIB
Redaktur: Ws
Foto ; Anak Kemanakan Batin Singeri Pasang Spanduk Di Lokasi Yang Sudah Inkrah, Senin 2 Maret 2026.

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,- PT Arara Abadi diduga tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menguatkan gugatan Masyarakat Adat Batin Sengeri, Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Perusahaan tersebut disebut masih melakukan aktivitas operasional berupa penebangan kayu dan penanaman kembali di atas lahan ulayat seluas 2.090 hektare.

Masyarakat Adat Batin Sengeri menyatakan akan terus mengawal dan mempertahankan tanah ulayat mereka. Ketegangan kembali meningkat setelah masyarakat bersama anak kemenakan Batin Sengeri secara resmi memberikan peringatan keras kepada PT Arara Abadi Distrik Sorek agar menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa dalam waktu tiga hari.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas perusahaan di Distrik Sorek terpantau masih berlangsung secara masif dan terstruktur, meskipun secara hukum lahan tersebut telah menjadi objek sengketa yang diputuskan oleh lembaga peradilan dan bersifat mengikat.

Masyarakat mendesak pihak perusahaan untuk patuh terhadap dua dasar hukum utama, yaitu:

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 105/PK/TUN/LH/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

Himbauan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 569/KPTUN.W1-TUN4/HK2.7/II/2026 tanggal 20 Februari 2026.

“Pemasangan baliho ini merupakan penegasan bahwa putusan Mahkamah Agung dan himbauan Ketua PTUN Pekanbaru harus dijalankan. Kami memberikan tenggat waktu tiga hari agar seluruh aktivitas PT Arara Abadi di lahan Batin Sengeri segera dihentikan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat di lokasi sengketa.

Pernyataan sikap tersebut dipertegas dengan pemasangan baliho peringatan di area sengketa pada Senin (2/3/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terbuka atas masih berlangsungnya kegiatan penebangan kayu dan penanaman baru oleh pihak perusahaan, meskipun telah ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Arara Abadi Distrik Sorek terkait pemasangan baliho peringatan dan tuntutan masyarakat adat tersebut.

Redaksi berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas sengketa lahan seluas 2.090 hektare yang berlokasi di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved