Polsek Pinggir amankan Tiga Pria Saat sedang Pesta Sabu di Tasik Serai Timur Talang Muandau
Jumat, 13/03/2026 - 14:22:36 WIB
Redaktur: Origea
 |
| Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu |
Pinggir, Beritatime.com - Polsek Pinggir bersama warga mengamankan dan menangkap tiga orang pria saat sedang menikmati sabu di lahan perkebunan masyarakat tepatnya di Jl. Setia Makmur RT 04/RT 05 di desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis pada hari Rabu (11/03/2025) malam.
Berawal dari kecurigaan warga, ada orang masuk kebun sawit warga hendak mencuri buah sawit, selanjutnya warga melakukan pengepungan dan berhasil di amankan 3 orang dan satu orang berhasil melarikan diri.
Ketiga pria yang di amankan tersebut adalah PAS(28) warga Serai Wangi, JW(23) warga Sp. Bengkel Tasik Serai Timur, AAP(23) Warga Serai Wangi kecamatan Talang Mandau, dan yang berhasil melarikan diri an. DN(DPO).
Setelah di amankan,warga menemukan bong Alat hisap Sabu, dan diteruskan warga melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.
Kapolres Bengkalis AKBP Sahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan warga, Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Pinggir tiba di lokasi kejadian dan mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti dan dibawa kekantor polisi untuk proses selanjutnya.
Hasil pemeriksaan Awal, ketiga pelaku mengaku telah menggunakan dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dikebun sawit warga tersebut dan mereka mengaku memperoleh sabu dari temannya bernama Danu yg kini jadi buronan karena sempat melarikan diri saat kejadian.
Ditambahkannya bahwa barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong) yang didalam kaca pireksnya masih terdapat sisa sabu, dan satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram, gunting dan sejumlah peralatan yg digunakan untuk membuat alat hisap(bong).
"Dan ketiga pelaku beserta barang bukti telah di amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri " jelas Kapolsek.
Selanjutnya pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku adalah pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 1 huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana di ubah dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
(OriBtc)
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :