GWI Minta Kejari, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kabid IKP dan Eks Kadiskominfo Rohul
Rabu, 18/03/2026 - 08:19:28 WIB
Redaktur: SZ
FOTO

TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu - Beritatime.Com
Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kabupaten Rokan Hulu mendesak Kejaksaan Negeri, Inspektorat, dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rohul segera memeriksa Eks Kadis SW dan Kabid IKP Berinisial RF Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang dinilai tidak transparan dan diduga kuat ada yang tak beres atas penggunaan anggaran di instansi tersebut, " Kata Alfian Selasa (18/3/2026) Siang

"Contohnya, hingga saat ini publik tidak mengetahui sama sekali tentang penganggaran untuk pembiayaan kerja sama dengan media-media yang ada di Rohul, oleh sebab itu Pengurus GWI Cabang Rokan Hulu akan melayangkan surat permintaan informasi terkait masalah penggunaan uang rakyat untuk kepentingan pemberitaan dan publikasi di Pemkab Rohul guna untuk
memenuhi permintaan data dan informasi publik, namun Dinas Kominfo terkesan tidak transparan 

Menyikapi hal tersebut Pengurus DPC GWI Rohul menyampaikan keprihatinan mendalam atas kinerja buruk para penyelenggara negara itu, Dia menilai eks Kepala Dinas Kominfo yang lama yakni SW dan Kabid IKP RF, tidak memiliki kapasitas memadai untuk menjadi pejabat publik, khususnya di bidang komunikasi dan informasi.

Menurut Alfian Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Diskominfo Rohul RF yang seharusnya bertugas memimpin, merencanakan, dan mengoordinasikan seluruh kebijakan terkait pengelolaan serta penyebarluasan informasi publik pemerintah daerah dinilai tidak paham tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sangat disayangkan orang dengan kualifikasi rendah semacam ini harus diberi jabatan dan beban kerja yang dia tidak mengerti sama sekali, Uang negara hanya untuk menggaji pegawai seperti itu, tentu sangat merugikan bangsa, terutama masyarakat Rohul

Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Semua orang berhak untuk mengetahui berbagai hal tentang data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara ini "Jangankan wartawan, rakyat biasa saja berhak mengetahui kemana uang negara yang merupakan uang rakyat digunakan, para pengguna anggaran negara wajib hukumnya untuk menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh setiap pemohon informasi kepada badan-badan penyelenggara negara,” Tegasnya

Sehubungan dengan kejanggalan yang ada di Diskominfo Rohul, Alfian
mendesak Kejaksaan Negeri Rohul Inspektorat, dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rohul segera memeriksa Eks Kadis dan Kabid IKP Dinas Kominfo dimaksud

. Menurutnya, pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap pihak terkait perlu diambil sesegera mungkin agar tidak menambah banyak kerugian uang negara akibat digunakan secara serampangan dan/atau untuk kepentingan pribadi oknum pejabat yang terindikasi tidak amanah itu.

Alfian yang juga menjabat sebagai Ketua DPC GWI ini mengatakan bahwa sebagai organisasi yang fokus pada kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan sesuai Pasal 28 UUD 1945, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak proses penegakan hukum berjalan dengan baik, benar dan adil. "Lembaga publik harus bertanggung jawab dan tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," Pungkasnya
(TIM)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved