Kembali Desak Plt Gubernur Riau Evaluasi Kinerja Kadisnakertrans Riau Dan Jajarannya
PEKANBARU, Beritatime.com - Viral Pemberitaan sejumlah media sebelumnya, terkait Surat Disnakertrans Riau, 500.15/Disnakertrans /4.1/904 atas keberatan Adminitratif yang di ajukan Kuasa Hukum Cantiuli Simbolon -Dkk, berjumlah 8 orang, terkesan mengabaikan batas waktu penyelesaian sengketa Administratif. Diduga adanya kepentingan sehingga mengesampingkan tuntutan hak Normatif pekerja buruh PT.Ganda Buanindo.
Selain substansi jawaban keberatan Disnakertrans Riau, dinilai Cacat Hukum juga diduga melanggar ketentuan hukum terkait batas waktu dan kewajiban penyelesaian keberatan sebagaimana ketentuan Pasal 77 ayat (3),4 dan 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administratif Pemerintahan.
Meri Pamadya Utaya SH.MH, "Kuasa hukum pekerja Ny. Cantiuli Simbolon dkk 8 orang. Menegaskan, bahwa pengajuan keberatan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum. Sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (2), huruf (a) jo Pasal 77 ayat (1), Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan.
Penyelesain keberatan Adminitratif sebagaimana ketentuan pasal 77 ayat (4) dan (5) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan yang berbunyi," Badan dan/atau pejabat pemerintah menyelesaikan keberatan paling lama sepuluh hari kerja. Dan Ayat (5), berbunyi dalam hal badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat (4), keberatan dianggap di kabulkan,".
“Ketentuan ini bersifat limitatif dan mengikat. Jika tidak dijalankan, maka secara hukum keberatan klien kami harus dianggap diterima,” tegas Meri Pamadya Utaya SH.MH, pada Konfrensi Pers. Selasa, 17/3/26. Disalah salah satu tempat di kota pekanbaru.
Lanjut Meri. Ia nya menilai terdapat dugaan pelanggaran administratif serius oleh Disnakertrans Riau, baik dari sisi kewenangan, prosedur, maupun kepatuhan terhadap tenggang dan atau batas waktu penyelesaian keberatan. Bahkan, balasan surat yang dikeluarkan tidak menjawab substansi keberatan, melainkan justru mengarahkan pihak kami selaku pelapor ke instansi lain, yang berpotensi melepaskan tanggung jawab, Alias cuci tangan. Ini ada apa...?
Maka atas dasar itu, kami sebagai kuasa hukum. Mendesak pihak Disnakertrans Provinsi Riau agar segera melakukan beberapa hal :
1. Menyatakan secara tegas penerimaan keberatan sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (5);
2. Menerbitkan keputusan baru yang sesuai dengan permohonan keberatan;
3. meminta Kepada kadisnakertrans Riau supaya segera memerintahkan pegawai pengawas untuk membuat penetapan dan menghitung kekuramgan hak normatif klien kami yang selama ini di abaikan oleh perusahaan PT. Ganda Buanindo tegas merry pamadya utaya S.H., M.H
dalam perkara klien kami ni menambah daftar panjang dan menjadi sorotan terhadap kinerja Oknum pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di setiap perusahaan Ujarnya.
Tambah Meri lagi selaku Kuasa hukum CANTIULI SIMBOLON DKK delapan 8 arong. Menyampaikan kepada awak media di jalan Sudirman Pekanbaru akan melakukan upaya hukum lebih lanjut supaya klien kami mendapatkan kepastian hukum dan memperoleh keadilan karena penjelasan dari Disnakertrans Riau atas keberatan yang kami ajukan tidak relavan sehingga penanganan dan proses hukum perkara hak normatif klien kami, diduga tidak profesional dan diduga adanya keberpihakan yang mengutungkan sepihak sehingga kesimpulan disnakertrans riau tersebut berdampak pada hak klien kami jadi korban kezaliman. Ucap dan Tegas Meri.
Ditempat terpisah Ketua Umum LSM IPPH melalui adili z selaku wakil ketua LSM IPPH yang membidangi ketenagakerjaan pada saat di wawancara oleh sejumlah media di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru memherikan tanggapan atas proses perkara CANTIULI SIMBOLON DKK delapan orang tersebut, supaya jangan menjadi asumsi publik. Maka meminta kepada Pemprov Riau dalam hal ini Plt Gubernur Riau SF. Hariyanto. Supaya segera mengevaluasi kinerja Disnakertrans-Riu serta mengevaluasi penjabat disnakertrans -riau, supaya jangan menjadi presiden buruk kinerja Disnakertrans-Riu di bawah kepemimpinan SF. Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau.
Hal ini tidak boleh terjadi, harusnya dalam proses penanganan perkara CANTIULI SIMBOLON DKK 8 (delapan) orang negera hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada pekerja. Sebagai warga negera memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum namun yang terjadi malahan sebaliknya penanganan dan proses hukum yang di lakukan oleh oknum pegawai pengawas disnakertrans Riau hingga menjadi polemik dan sorotan di beberapa media sehingga berdampak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Disnakertrans-Riu.
Maka kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat IPPH sebagai kontrol sosial, meminta kepada Plt Gubernur Riau SF. Hariyanto segera turun tangan, karena kita menilai dan melihat penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, "sangat penting bagi masyarakat riau yang bekerja di setiap perusahaan karena Gardan terdepan dalam penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan adalah pengawas ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan Kadisnakertrans Riau". Yang kita lihat beberapa bulan terkhir, Pemberitaan media tentang penanganan proses perkara CANTIULI SIMBOLON DKK. Sangat di sayangkan karena proses hukum tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku NKRI. Ujar Adili. Rabu, 18/3/26.
Untuk keseimbangan pada pemberitaan media, media yang kembali mengkonfirmasi kepada Roni Rahmat Kadisnakertrans Prov Riau dan Bayu Surya selaku Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Prov Riau melalui WhatsApp pribadi para pihak yang bersangkutan. Lagi-lagi tidak mendapat tanggapan dan respon. Rabu sore, 18/3/26. (Kris) *** Bersambung.
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :