Polres Pelalawan Limpahkan Anggota DPRD, ayang Dinyatakan Lengkap P.21 Ke Kajari
Kamis, 02/04/2026 - 15:44:35 WIB
Redaktur: Wasito
Foto : Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi yang jadi tersangka, 02 Maret 2026

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,-- Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, melimpahkan oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU, tersangka dugaan ijazah palsu atau mengunakan ijazah orang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dengan kondisi kedua tangan dipasang borgol, politisi partai Golkar digiring dari Satreskrim Polres Pelalawan dikawal penyidik Tipikor untuk di serahkan ke Jaksa, setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap dan P21.

"Ya hari ini kita lakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya  ke Kejaksaan. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK, SIK, MH, di ruang kerjanya.

Sementara tersangka Sunardi telah di tahan di sel Polres Pelalawan sejak, Jumat (27/2/2026) lalu, atas dugaan mengunakan ijazah orang lain dalam pencalonan anggota DPRD Pelalawan.

Atas perbuatan oknum anggota DPRD Pelalawan di jerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar. 

Sedangkan tersangka Sunardi, ketika diminta tanggapan wartawan mengaku dirinya pasrah dan akan mengikuti proses hukum yang sedang menimpanya tersebut.

"Kita ikuti saja prosesnya," ucapnya singkat saat di giring masuk ke dalam mobil oleh tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan.

Untuk diketahui sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, bahwa tersangka Sunardi, tersandung kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain saat mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Pelalawan.

Setelah berhasil lolos dalam previkasi di KPU Pelalawan, atas ijazah SMP yang diduga milik orang lain, setelah mendapatkan ijazah Paket C hingga melanjutkan kuliah S1 dengan meraih gelar sarjana hukum (SH) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Kini Sunardi diketahui telah memasuki periode ketiga menjadi anggota DPRD Pelalawan. Pertama kali menjabat pada periode 2009–2014, kemudian tidak terpilih pada periode 2014–2019, kembali terpilih pada periode 2019–2024 dan periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.

Namun setelah tiga kali duduk di kursi empuk DPRD Pelalawan, akhirnya kasus dugaan Ijah palsu atau mengunakan ijazah orang lain bergulir, hingga BAP telah rampung dan di serahkan ke Kejari Pelalawan, untuk menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan untuk disidang.(Rls)**@@.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved